Pemerintah Kota Denpasar, Bali, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar menggelar diskusi untuk membahas perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di kota itu.

"Pemkot Denpasar berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan, baik dari segi kesejahteraan maupun kesehatan bagi seluruh pekerja dari sektor formal dan informal," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat.

Alit Wiradana menyampaikan hal tersebut dalam diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar yang dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar dan undangan terkait.



"Terkait perlindungan kepada pekerja sektor informal itu di antaranya petani, nelayan, kelian (pengurus) adat, seniman, hingga kepesertaan BPJAMSOSTEK seluruh pegawai non-ASN di Kota Denpasar," ujarnya lagi.

Petani dan nelayan merupakan salah satu pekerja informal yang juga pekerja rentan, yang sebagian di antaranya telah mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan itu, Alit Wiradana juga mengemukakan pihaknya senantiasa akan berkolaborasi dengan pihak terkait, salah satunya BPJAMSOSTEK agar dapat merealisasikan program-program perlindungan bagi pekerja rentan.



Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar Cep Nandi Yunandar menyambut baik komitmen pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali dalam mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

"Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Denpasar, universal coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik. Kami siap untuk bekerja sama dengan Pemkot Denpasar untuk mensukseskan program ini," kata Cep Nandi.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui FGD ini akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Denpasar.



"Semuanya itu didukung dengan regulasi dari mulai peraturan pemerintah, peraturan gubernur, peraturan wali kota, hingga surat edaran itu berjenjang. Kami di BPJS Ketenagakerjaan, mengawal, mengimplementasikan, dan berkolaborasi dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan)," ucapnya.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024