Kepala desa atau perbekel di Kabupaten Jembrana, Bali menerima surat keputusan (SK) yang menambah masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Surat keputusan penambahan masa jabatan itu diserahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada 41 perbekel di Negara, Minggu.
"Selain perbekel, SK yang sama juga diberikan untuk Badan Permusyawaratan Desa. Karena sudah mendapatkan SK, saya minta pemerintah desa fokus untuk pembangunan," katanya.
Dia mengatakan, masa jabatan perbekel diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang mengamanatkan, masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Dengan bertambahnya masa jabatan, otomatis tanggungjawab kepala desa dan BPD juga bertambah. Kami minta kepala desa untuk melakukan inovasi dalam membangun desa masing-masing," katanya didampingi Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Dengan inovasi dan kerja keras, menurut dia, pembangunan di berbagai bidang di daerah tersebut akan lebih cepat tercapai sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dia mengingatkan, penambahan masa jabatan ini bukan untuk membuat perbekel dan BPD malas sehingga kinerja menurun, tapi harus sebaliknya yaitu bekerja lebih keras untuk kemajuan desa.
"Pemkab Jembrana akan konsisten memantau kinerja perbekel, karena kami memiliki target menuju Jembrana Emas di tahun 2026," katanya.
Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pemerintah kabupaten dan desa harus selaras serta kompak menuju ke arah itu.
"Dengan kolaborasi yang baik, target-target pembangunan dapat tercapai lebih cepat, efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Surat keputusan penambahan masa jabatan itu diserahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada 41 perbekel di Negara, Minggu.
"Selain perbekel, SK yang sama juga diberikan untuk Badan Permusyawaratan Desa. Karena sudah mendapatkan SK, saya minta pemerintah desa fokus untuk pembangunan," katanya.
Dia mengatakan, masa jabatan perbekel diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang mengamanatkan, masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Dengan bertambahnya masa jabatan, otomatis tanggungjawab kepala desa dan BPD juga bertambah. Kami minta kepala desa untuk melakukan inovasi dalam membangun desa masing-masing," katanya didampingi Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Dengan inovasi dan kerja keras, menurut dia, pembangunan di berbagai bidang di daerah tersebut akan lebih cepat tercapai sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dia mengingatkan, penambahan masa jabatan ini bukan untuk membuat perbekel dan BPD malas sehingga kinerja menurun, tapi harus sebaliknya yaitu bekerja lebih keras untuk kemajuan desa.
"Pemkab Jembrana akan konsisten memantau kinerja perbekel, karena kami memiliki target menuju Jembrana Emas di tahun 2026," katanya.
Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pemerintah kabupaten dan desa harus selaras serta kompak menuju ke arah itu.
"Dengan kolaborasi yang baik, target-target pembangunan dapat tercapai lebih cepat, efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024