Negara (Antara Bali) - Tiga penghuni panti asuhan di Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap polisi karena mencuri uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.
"Mereka kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari salah satu `money changer`, kalau ada anak-anak menukarkan uang dolar ke rupiah," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Selasa.
Menurut Setiajaya, tiga penghuni panti asuhan, yakni IPK (15), SN (18), dan AVP (16) tersebut dua kali mencuri di rumah I Gusti Ketut Darmada, pemilik Hotel Segara Mandala di Jalan Jenderal Sudirman, Negara.
Saat pertama beraksi pada 1 Januari lalu dengan membawa kabur uang 2.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS, satu unit kamera, satu unit laptop, dan uang tunai Rp300 ribu.
Selanjutnya, mereka kembali membobol rumah tersebut pada 9 Februari untuk mengambil uang tunai Rp6 juta, 100 dolar AS, satu unit jam tangan, dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya ini, tiga anak panti tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(GBI/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Mereka kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari salah satu `money changer`, kalau ada anak-anak menukarkan uang dolar ke rupiah," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Selasa.
Menurut Setiajaya, tiga penghuni panti asuhan, yakni IPK (15), SN (18), dan AVP (16) tersebut dua kali mencuri di rumah I Gusti Ketut Darmada, pemilik Hotel Segara Mandala di Jalan Jenderal Sudirman, Negara.
Saat pertama beraksi pada 1 Januari lalu dengan membawa kabur uang 2.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS, satu unit kamera, satu unit laptop, dan uang tunai Rp300 ribu.
Selanjutnya, mereka kembali membobol rumah tersebut pada 9 Februari untuk mengambil uang tunai Rp6 juta, 100 dolar AS, satu unit jam tangan, dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya ini, tiga anak panti tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(GBI/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013