Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menginginkan semua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah setempat pada Pilkada Serentak 2024 harus ramah disabilitas untuk menjamin hak pilih setiap warga negara.
"Idealnya semua TPS itu disediakan akses untuk disabilitas atau ramah bagi mereka yang berkebutuhan khusus," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dikonfirmasi dari Denpasar, Senin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali itu menyampaikan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 masih banyak warga yang berkebutuhan khusus belum bisa terfasilitasi saat menggunakan hak pilihnya.
"Secara faktual, masih ada beberapa TPS yang belum ramah penyandang disabilitas, seperti tidak adanya braille untuk tunanetra, belum ada akses kursi roda atau bilik suaranya yang berundak (tangga)," ucapnya.
Selain itu, ada juga petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang tidak mengingatkan kembali urutan antrean pemilih penyandang disabilitas.
"Misalnya, ketika ada yang tunarungu, 'kan jadi tidak mendengar ketika mereka dipanggil sehingga urutannya menjadi terlewati," kata Ariyani.
Baca juga: Bawaslu Bali lakukan supervisi terkait bakal calon perseorangan di Karangasem
Menurut dia, pada saat Pilkada 2024 agar diperhatikan, jangan karena melihat di daftar pemilih tetap (DPT) tidak ada penyandang disabilitas, lalu tidak diberikan akses mereka yang berkebutuhan khusus itu.
"Tidak bisa begitu, semua TPS haruslah ramah disabilitas karena dalam setiap TPS itu pasti ada saja yang memilih menggunakan KTP dan bisa saja yang menggunakan KTP itu adalah penyandang disabilitas sehingga pada saat mencoblos tidak ada akses," ucapnya.
Selain itu, bisa saja mereka yang menggunakan pindah memilih juga dari kelompok disabilitas.
"Oleh karena itu, idealnya di semua TPS harus disediakan akses untuk disabilitas," kata Ariyani.
Ia menyampaikan pemenuhan hak disabilitas dalam berdemokrasi masih tetap menjadi fokus bawaslu pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pada pemilu 14 Februari 2024 itu, berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial dengan Data Pemilih oleh Bawaslu, potensi kaum disabilitas di Provinsi Bali yang memiliki hak pilih sebanyak 18.506 pemilih.
Baca juga: Bawaslu Bali: Pemuda miliki peran penting pada pengawasan partisipatif
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Idealnya semua TPS itu disediakan akses untuk disabilitas atau ramah bagi mereka yang berkebutuhan khusus," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dikonfirmasi dari Denpasar, Senin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali itu menyampaikan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 masih banyak warga yang berkebutuhan khusus belum bisa terfasilitasi saat menggunakan hak pilihnya.
"Secara faktual, masih ada beberapa TPS yang belum ramah penyandang disabilitas, seperti tidak adanya braille untuk tunanetra, belum ada akses kursi roda atau bilik suaranya yang berundak (tangga)," ucapnya.
Selain itu, ada juga petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang tidak mengingatkan kembali urutan antrean pemilih penyandang disabilitas.
"Misalnya, ketika ada yang tunarungu, 'kan jadi tidak mendengar ketika mereka dipanggil sehingga urutannya menjadi terlewati," kata Ariyani.
Baca juga: Bawaslu Bali lakukan supervisi terkait bakal calon perseorangan di Karangasem
Menurut dia, pada saat Pilkada 2024 agar diperhatikan, jangan karena melihat di daftar pemilih tetap (DPT) tidak ada penyandang disabilitas, lalu tidak diberikan akses mereka yang berkebutuhan khusus itu.
"Tidak bisa begitu, semua TPS haruslah ramah disabilitas karena dalam setiap TPS itu pasti ada saja yang memilih menggunakan KTP dan bisa saja yang menggunakan KTP itu adalah penyandang disabilitas sehingga pada saat mencoblos tidak ada akses," ucapnya.
Selain itu, bisa saja mereka yang menggunakan pindah memilih juga dari kelompok disabilitas.
"Oleh karena itu, idealnya di semua TPS harus disediakan akses untuk disabilitas," kata Ariyani.
Ia menyampaikan pemenuhan hak disabilitas dalam berdemokrasi masih tetap menjadi fokus bawaslu pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pada pemilu 14 Februari 2024 itu, berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial dengan Data Pemilih oleh Bawaslu, potensi kaum disabilitas di Provinsi Bali yang memiliki hak pilih sebanyak 18.506 pemilih.
Baca juga: Bawaslu Bali: Pemuda miliki peran penting pada pengawasan partisipatif
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024