Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali melakukan supervisi terkait dengan proses verifikasi administrasi persyaratan minimal bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Karangasem tahun 2024.

"Kami melakukan supervisi dan penguatan terkait dengan tugas-tugas teman Bawaslu di Karangasem mengenai pengawasan verifikasi administrasi bakal calon perseorangan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Rabu.

Ia menyampaikan Bawaslu Bali melakukan supervisi ke Bawaslu Karangasem kemudian Bawaslu Karangasem melakukan pengawasan di KPU Karangasem.

Dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali, hanya di KPU Kabupaten Karangasem yang tercatat ada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftar dari perseorangan.

Menurut dia, potensi sengketa akan muncul jika ada syarat dukungan minimal calon perseorangan belum terpenuhi dan ketika ditemukan banyak dukungan ganda saat dilakukan proses verifikasi faktual.

"Secara resmi hasil verifikasi administrasi memang belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Karangasem. Tetapi, kami melakukan mitigasi terkait potensi kemungkinan terjadinya sengketa," ucapnya.

Jika sampai ada sengketa setelah ada penetapan berita acara di KPU Karangasem, selanjutnya akan menjadi ranah Bawaslu Karangasem.

"Bawaslu sesuai tugas fungsi kami, ketika ada sengketa, yang utama tentu melakukan mediasi peserta pemilu dengan KPU. Jika tidak menemukan jalan keluar terkait kesepakatan dengan cara mediasi, barulah kemudian ke proses ajudikasi," ujarnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Karangasem I Wayan Suartika mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Karangasem mendapat tugas tambahan untuk ikut turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan.

"Nanti turun ke lapangan menyensus semua pendukung bacalon, kami melibatkan PPK dan PPS karena waktu yang disediakan mepet, sehingga kami minta batuan mereka menyelesaikan tugas itu," ujar Suartika.

Suartika menjelaskan salah satu syarat pasangan bakal calon perseorangan atau bukan diusung partai politik adalah mengumpulkan dukungan berupa KTP elektronik 33.053 orang yang dapat dibuktikan saat didatangi langsung oleh penyelenggara.

Sebelumnya pasangan bacalon bupati dan wakil Bupati Karangasem dari perseorangan (independen) yakni I Wayan Kari Subali-Ketut Putra Ismaya Jaya sudah menyetorkan persyaratan dukungan ke KPU Kabupaten Karangasem pada 12 Mei 2024.


Baca juga: KPU Bali nyatakan tak ada calon gubernur jalur perseorangan

Baca juga: PPK dan PPS Karangasem diberi tugas tambahan di pilkada

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024