Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Bali Pilkada 2024 tidak ada satupun yang mendaftar.
“Kami sudah plenokan bahwa di Bali tidak ada lagi calon perseorangan, jadi sudah jelas kami menunggu calon dari partai politik saja,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin.
Penyelenggara sendiri sudah membuka kesempatan bagi pendaftar untuk menyerahkan persyaratan sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 Wita malam tadi, namun tak ada peserta perseorangan yang berproses.
Lidartawan mengatakan tidak tahu penyebab minimnya tokoh politik di luar partai yang berminat dalam pencalonan, namun ia tak sepakat terkait tanggapan bahwa waktu yang diberikan sangat singkat.
“Tidak tahu penyebabnya tapi begitu tahapan sudah diluncurkan mestinya sudah tahu, begitu PKPU dicanangkan sudah tahu kapan terakhir, jangan baru setelah pengumuman, kami pun dari awal sudah sering sampaikan bahwa calon perseorangan sampai tanggal sekian,“ ujarnya.
KPU Bali sendiri telah mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Baca juga: KPU Bali mulai buka pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, berikut lengkapnya
Mereka kemudian mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 yang termuat dalam pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.
Kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial, bahkan menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
“Berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota se-Bali,” kata Lidartawan.
Namun hingga tahapan penyerahan berakhir tak kunjung ada bakal pasangan calon yang mengajukan persyaratan, sehingga jumlah nihil ini kemudian disampaikan dalam berita acara penyelenggara di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Kami sudah plenokan bahwa di Bali tidak ada lagi calon perseorangan, jadi sudah jelas kami menunggu calon dari partai politik saja,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin.
Penyelenggara sendiri sudah membuka kesempatan bagi pendaftar untuk menyerahkan persyaratan sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 Wita malam tadi, namun tak ada peserta perseorangan yang berproses.
Lidartawan mengatakan tidak tahu penyebab minimnya tokoh politik di luar partai yang berminat dalam pencalonan, namun ia tak sepakat terkait tanggapan bahwa waktu yang diberikan sangat singkat.
“Tidak tahu penyebabnya tapi begitu tahapan sudah diluncurkan mestinya sudah tahu, begitu PKPU dicanangkan sudah tahu kapan terakhir, jangan baru setelah pengumuman, kami pun dari awal sudah sering sampaikan bahwa calon perseorangan sampai tanggal sekian,“ ujarnya.
KPU Bali sendiri telah mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Baca juga: KPU Bali mulai buka pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, berikut lengkapnya
Mereka kemudian mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 yang termuat dalam pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.
Kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial, bahkan menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
“Berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota se-Bali,” kata Lidartawan.
Namun hingga tahapan penyerahan berakhir tak kunjung ada bakal pasangan calon yang mengajukan persyaratan, sehingga jumlah nihil ini kemudian disampaikan dalam berita acara penyelenggara di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024