Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha mengeluarkan surat perintah untuk membongkar paksa puluhan rumah warga di atas tanah negara di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, apabila penghuninya membandel, tidak mau membongkar sendiri bangunannya.

"Kami sudah memberikan surat peringatan agar mereka membongkar sendiri bangunannya, paling lambat Kamis (21/2). Jika tetap membandel, akan kami bongkar paksa," katanya terkait keberadaan tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan minapolitan tersebut.

Artha juga mengungkapkan pada Kamis (14/2), beberapa tokoh termasuk dari luar Desa Pengambengan, menghadap dirinya untuk membahas masalah penggusuran puluhan bangunan di atas tanah negara tersebut.

Kepada beberapa tokoh itu, Bupati menegaskan bahwa areal di sisi timur Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan tersebut harus dikosongkan. "Beberapa tokoh itu, minta kami melakukan sosialisasi pengembangan kawasan minapolitan sebagai alasan penggusuran. Hal tersebut segera dilakukan," ujarnya.

Di atas tanah negara tersebut, terdapat 45 kepala keluarga yang memanfaatkannya baik untuk tempat usaha seperti warung, maupun tempat tinggal berupa rumah yang umumnya sederhana. (GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013