"Dalam razia itu kami mendapati bangunan ilegal di wilayah Batubulan," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ginyar I Wayan Suala Susila.
Kedua bangunan yang tak dilengkapi dokumen perizinan di wilayah Batubulan itu adalah ruko di Jalan Batuyang dan rumah di Desa Batubulan Kangin.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan, maka semua bangunan di daerah itu harus dilengkapi IMB.
Saat petugas mendatangi lokasi bangunan ruko di Jalan Batuyang hanya ditemui tukang. Tukang itu tidak bisa menunjukkan IMB sehingga petugas langsung menyegel bangunan tersebut.
Begitu juga bangunan rumah di Batubulan Kangin, tukang bangunan tidak bisa menunjukkan IMB atas bangunan tersebut.(WRA)
Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.