Negara (Antara Bali) - Kebijakan Pemkab Jembrana soal larangan mendirikan minimarket dengan alasan untuk melindungi pedagang kecil, tidak berlaku sepenuhnya.

"Hanya minimarket berjaringan yang tidak boleh, tapi kalau ada warga yang mau mendirikan satu minimarket masih bisa," kata Kepala Bagian Humas Dan Protokol Jembrana, Suherman, saat dikonfirmasi adanya pembangunan minimarket, Rabu.

Menurut Suherman, selain tidak boleh berjaringan, minimarket yang baru harus jauh dari pasar-pasar tradisional, untuk melindungi pedagang kecil.

"Kalau pembuatan minimarket di dalam Kota Negara pasti dilarang karena dekat dengan pasar tradisional," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perda yang mengatur tentang minimarket, ada zona-zona yang masih diperbolehkan untuk membangun pusat perbelanjaan tersebut. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013