Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani mengingatkan setiap pegawai yang menerima upah dari APBN ataupun APBD di provinsi itu untuk bersikap netral dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ariyani di Denpasar, Kamis, berpandangan pelaksanaan Pilkada 2024 akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, apalagi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Oleh karena itu, Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2024," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali itu.
Ariyani menambahkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum," ucapnya.
Ariyani menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga tenaga honorer dan kontrak.
Mengamini yang disampaikan Ariyani, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Putu Eric Suryadewa juga mengatakan bahwa bukan hanya PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan kontrak.
"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran No 01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan bahwa setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Baca juga: Bawaslu gandeng media di Bali kuatkan pengawasan partisipatif
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Ariyani di Denpasar, Kamis, berpandangan pelaksanaan Pilkada 2024 akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, apalagi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Oleh karena itu, Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2024," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali itu.
Ariyani menambahkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum," ucapnya.
Ariyani menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga tenaga honorer dan kontrak.
Mengamini yang disampaikan Ariyani, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Putu Eric Suryadewa juga mengatakan bahwa bukan hanya PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan kontrak.
"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran No 01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan bahwa setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Baca juga: Bawaslu gandeng media di Bali kuatkan pengawasan partisipatif
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024