Mataram (Antara Bali) - Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta para pengusaha jasa wisata segera mengurus kelengkapan perizinan, seperti izin usaha.
"Hingga kini dari 857 jasa usaha wisata di daerah ini yang mengantongi izin baru 246 unit. Sebanyak 611 usaha belum memiliki izin. Kami mendorong para pengusaha segera mengurus izin," kata Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lombok Utara Sinar Wugiarno di Tanjung, Senin.
Ia mengakui sebagian besar pengusaha jasa usaha wisata menghadapi kendala dalam mengurus perizinan. Ini yang menyebabkan baru sebagian kecil pengelola jasa usaha wisata yang mengantongi izin.
Menurut Sinar, jasa usaha wisata itu antara lain hotel kelas bintang, nonbintang, restoran, kedai/toko seni, tempat hiburan, rumah makan dan berbagai usaha wisata lainnya.
Khusus di objek wisata tiga gili (pulau kecil) Trawangan, Meno dan Gili Air para pengusaha jasa wisata mengalami kesulitan mengurus perizinan, karena lahan yang menjadi lokasi usaha mereka merupakan hak guna usaha (HGU) milik PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan PT Wanawisata Alam Hayati (WAH).
"Sebagian lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan pemegang HGU, yakni PT GTI dan PT WAH. Ini mengakibatkan kepemilikan lahan tidak jelas dan menjadi kendala bagi pengusaha mengurus izin usaha," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Hingga kini dari 857 jasa usaha wisata di daerah ini yang mengantongi izin baru 246 unit. Sebanyak 611 usaha belum memiliki izin. Kami mendorong para pengusaha segera mengurus izin," kata Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lombok Utara Sinar Wugiarno di Tanjung, Senin.
Ia mengakui sebagian besar pengusaha jasa usaha wisata menghadapi kendala dalam mengurus perizinan. Ini yang menyebabkan baru sebagian kecil pengelola jasa usaha wisata yang mengantongi izin.
Menurut Sinar, jasa usaha wisata itu antara lain hotel kelas bintang, nonbintang, restoran, kedai/toko seni, tempat hiburan, rumah makan dan berbagai usaha wisata lainnya.
Khusus di objek wisata tiga gili (pulau kecil) Trawangan, Meno dan Gili Air para pengusaha jasa wisata mengalami kesulitan mengurus perizinan, karena lahan yang menjadi lokasi usaha mereka merupakan hak guna usaha (HGU) milik PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan PT Wanawisata Alam Hayati (WAH).
"Sebagian lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan pemegang HGU, yakni PT GTI dan PT WAH. Ini mengakibatkan kepemilikan lahan tidak jelas dan menjadi kendala bagi pengusaha mengurus izin usaha," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013