Pemerintah Kabupaten Badung, Bali menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya dalam rangka pemahaman peraturan yang ada pemerintahan desa.
 
“Kami harap dengan adanya bimtek ini, maka jajaran BPD akan memahami posisinya masing-masing sehingga apa yang menjadi fokus dan tujuan kami melalui program dan kegiatan benar-benar bisa diimplementasikan di masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kecamatan Mengwi, Badung, Senin.
 
Ia mengatakan, berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis, yang kedudukannya sejajar dengan kepala desa.
 
“BPD sebagai mitra kepala desa dan perangkatnya bertugas menyusun dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dengan perangkatnya," kata dia.
 
Menurut Arnawa, dengan kondisi tugas yang cukup strategis itu, upaya peningkatan kapasitas seperti bimbingan teknis tersebut mutlak diikuti oleh semua anggota BPD sehingga ada pemahaman yang sama terutama dalam rangka menyikapi berbagai program-program yang disepakati yang dibuat oleh pemerintah desa.

Baca juga: Pemkab Badung serahkan hibah Rp47 M untuk Kabupaten Klungkung
 
“Berangkat dari kondisi fiskal yang sangat memadai dengan kondisi pendapatan asli daerah yang sangat signifikan akan berdampak pada dana bagi hasil kepada desa akan semakin meningkat juga. Pengelolaan keuangan yang cukup besar ini tentu dibutuhkan suatu kontrol yang serius oleh suatu lembaga formal,” kata dia.
 
Arnawa menambahkan pihaknya juga sangat mengapresiasi pelaksanaan Bimtek BPD se Kecamatan Mengwi yang akan meningkatkan kapasitas jajaran Badan Permusyawaratan Desa setempat.
 
“Saya saya sudah perintahkan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas PMD Kabupaten Badung untuk membuat bimbingan teknis kepada BPD se-Badung, dalam upaya peningkatan Kapasitas BPD di seluruh wilayah kami," kata dia menambahkan.
 
Sementara itu Ketua Panitia Made Sudiarta mengungkapkan, Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD yang diikuti 127 peserta tersebut diselenggarakan didasari oleh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, yaitu BPD mempunyai hak untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka pemahaman peraturan yang ada pemerintahan desa.
 
"Harapannya setelah mendapatkan bimbingan teknis ini, BPD mampu memberikan nuansa baru dalam membedah peraturan-peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa," ungkap dia.

Baca juga: Pemkab Badung lestarikan olahraga tradisi lewat pekan kebudayaan Bali

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024