Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyampaikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bali hari ini mulai menerima tunjangan hari raya (THR).
“Aturannya paling cepat 10 hari sebelum hari raya, artinya tanggal 1 April hari ini kira-kira, tapi paling cepat ya,” kata dia di Denpasar, Senin.
Dewa Indra memastikan Pemprov Bali membayar kewajibannya sesuai PP No 14 Tahun 2024 dengan jumlah total ASN baik PNS maupun PPPK yang tercatat sejumlah 11.474 orang, dengan nominal sekitar Rp104,7 miliar.
Meski dimulai hari ini, ia menyampaikan pembayaran tidak dapat dilakukan serentak ke seluruh pegawai, namun diberikan bertahap karena mengutamakan pembayaran gaji terlebih dahulu.
Untuk nominal masing-masing, Pemprov Bali telah mengelompokkan sesuai golongan, tak ada kenaikan tunjangan tahun ini, kecuali diiringi dengan kenaikan pangkatnya.
Baca juga: DJPb sebut pencairan THR ASN pusat di Bali sudah 90 persen
“Besar THR-nya sudah ada aturannya maksimal satu kali gaji bulan Maret, itu pun disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah, makanya kita tidak sama,” ujar Dewa Indra.
Adapun jumlah PNS 9.058 orang, terdiri golongan IV 3.115 orang, golongan III 4.892 orang, golongan II 1.037 orang dan golongan I 14 orang dengan jumlah THR sebesar Rp48,8 miliar.
Berikutnya untuk PPPK 2.611 orang terdiri golongan III 2.416 orang, golongan II 195 orang dengan jumlah THR sebesar Rp10,6 miliar.
Dari catatan Pemprov Bali, sesuai Pasal 6 ayat (2) pada poin e PP No 14 Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan THR tambahan penghasilan dengan jumlah sekitar Rp45.282.886.370 sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Tahun 2023 jumlah PNS 9.729 terdiri golongan IV 3.220 orang, golongan III 5.273 orang, golongan II 1.209 orang dan golongan I 25 orang sehingga totalnya Rp47,1 milyar dan jumlah PPPK 2023 920 dengan total THR yang dibayarkan Rp3,4 miliar.
Baca juga: Pemda Bali siapkan posko pengaduan THR Idul Fitri
Sekda Dewa Indra memastikan seluruh pembayaran akan direalisasikan, namun kepada masyarakat umum apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka dapat segera malaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Aturannya paling cepat 10 hari sebelum hari raya, artinya tanggal 1 April hari ini kira-kira, tapi paling cepat ya,” kata dia di Denpasar, Senin.
Dewa Indra memastikan Pemprov Bali membayar kewajibannya sesuai PP No 14 Tahun 2024 dengan jumlah total ASN baik PNS maupun PPPK yang tercatat sejumlah 11.474 orang, dengan nominal sekitar Rp104,7 miliar.
Meski dimulai hari ini, ia menyampaikan pembayaran tidak dapat dilakukan serentak ke seluruh pegawai, namun diberikan bertahap karena mengutamakan pembayaran gaji terlebih dahulu.
Untuk nominal masing-masing, Pemprov Bali telah mengelompokkan sesuai golongan, tak ada kenaikan tunjangan tahun ini, kecuali diiringi dengan kenaikan pangkatnya.
Baca juga: DJPb sebut pencairan THR ASN pusat di Bali sudah 90 persen
“Besar THR-nya sudah ada aturannya maksimal satu kali gaji bulan Maret, itu pun disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah, makanya kita tidak sama,” ujar Dewa Indra.
Adapun jumlah PNS 9.058 orang, terdiri golongan IV 3.115 orang, golongan III 4.892 orang, golongan II 1.037 orang dan golongan I 14 orang dengan jumlah THR sebesar Rp48,8 miliar.
Berikutnya untuk PPPK 2.611 orang terdiri golongan III 2.416 orang, golongan II 195 orang dengan jumlah THR sebesar Rp10,6 miliar.
Dari catatan Pemprov Bali, sesuai Pasal 6 ayat (2) pada poin e PP No 14 Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan THR tambahan penghasilan dengan jumlah sekitar Rp45.282.886.370 sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Tahun 2023 jumlah PNS 9.729 terdiri golongan IV 3.220 orang, golongan III 5.273 orang, golongan II 1.209 orang dan golongan I 25 orang sehingga totalnya Rp47,1 milyar dan jumlah PPPK 2023 920 dengan total THR yang dibayarkan Rp3,4 miliar.
Baca juga: Pemda Bali siapkan posko pengaduan THR Idul Fitri
Sekda Dewa Indra memastikan seluruh pembayaran akan direalisasikan, namun kepada masyarakat umum apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka dapat segera malaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024