Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bali mencatat realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri di Provinsi Bali sudah mencapai 90 persen lebih.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho di Denpasar, Kamis, mengatakan THR untuk ASN pusat (di luar ASN Kementerian Keuangan), prajurit TNI dan Polri di Provinsi Bali dibayarkan kepada 297 satuan kerja (satker) untuk 44.509 penerima dengan nilai mencapai Rp239,49 miliar.

"Hingga Kamis (28/3) ini pukul 09.30 Wita sudah dibayarkan kepada 271 satker dengan 40.196 penerima senilai total Rp215,37 miliar atau 90 persen lebih. Mudah-mudahan sisanya yang 9 persen ini bisa dibayarkan sebelum cuti bersama," ucapnya.

THR dibayarkan melalui sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Provinsi Bali yakni KPPN Denpasar, KPPN Singaraja dan KPPN Amlapura

Kebijakan pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.

Baca juga: Pemda Bali siapkan posko pengaduan THR Idul Fitri

Pemerintah memberikan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja.

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen karena saat pandemi COVID-19 hanya dibayarkan 50 persen," ujar Teguh menambahkan.

Teguh mengatakan THR yang bersumber dari APBN dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tetapi jika waktunya tidak cukup juga bisa dibayarkan setelah cuti bersama.

Baca juga: Apindo Bali minta transparansi THR ke karyawan cegah denda 5 persen

Sedangkan untuk THR ASN Daerah di Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Bali dibayarkan melalui rekening kas umum daerah yang akan diterima oleh 63.908 penerima dengan nilai Rp345,22 miliar.

"Sebagian besar pemerintah daerah di Provinsi Bali akan mencairkan THR-nya mulai tanggal 1 April 2024, kecuali Pemerintah Kota Denpasar sudah mencairkan pada 26 Maret 2024. Untuk ASN daerah, pembayaran THR-nya belum termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP)," ucapnya.

Teguh menyampaikan tujuan pemberian THR di antaranya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, prajurit TNI dan Polri, serta pejabat negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"THR ini juga dimaksudkan sebagai wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan yang tentunya memperhatikan keuangan negara," katanya.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024