Singaraja (Antara Bali) - Dua tersangka penggelapan aset Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng, senilai Rp350 juta ditahan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dari kepolisian kepada kejaksaan negeri setempat, Selasa.
Kedua tersangka, yakni Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Banyuasri Putu Suarsana dan Kepala Desa Adat Banyuasri Jro Mangku Wenten Giri yang selama ini tidak ditahan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
Pelimpahan berkas perkara dari Polres Buleleng itu diterima oleh jaksa Isnarti Jayaningsih.
"Ketika penanganan dilakukan pihak kepolisian, kedua tersangka itu tidak ditahan. Tetapi begitu berkas perkara terima, langsung mereka kami tahan," kata Pelaksana harian Kepala Kejari Singaraja, Kabupaten Buleleng, I Ketut Kindra.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah milik Desa Adat Banyuasri digadaikan di sebuah LPD di Kabupaten Gianyar tanpa sepengetahuan dan seizin warga adat setempat.
Suarsana dan Wenten Giri terancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP. (MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Kedua tersangka, yakni Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Banyuasri Putu Suarsana dan Kepala Desa Adat Banyuasri Jro Mangku Wenten Giri yang selama ini tidak ditahan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
Pelimpahan berkas perkara dari Polres Buleleng itu diterima oleh jaksa Isnarti Jayaningsih.
"Ketika penanganan dilakukan pihak kepolisian, kedua tersangka itu tidak ditahan. Tetapi begitu berkas perkara terima, langsung mereka kami tahan," kata Pelaksana harian Kepala Kejari Singaraja, Kabupaten Buleleng, I Ketut Kindra.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah milik Desa Adat Banyuasri digadaikan di sebuah LPD di Kabupaten Gianyar tanpa sepengetahuan dan seizin warga adat setempat.
Suarsana dan Wenten Giri terancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP. (MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013