Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19) enam tahun enam bulan penjara karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Amar putusan terhadap terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh dibacakan oleh Majelis Hakim I Putu Agus Antara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
 
Majelis hakim menyatakan terdakwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara," kata majelis hakim.

Putusan hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Dalam sidang tuntutan, JPU Agung Satriadi Putra menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun enam bulan.
 
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.
 
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Agung Satriadi Putra terungkap bahwa terdakwa Samuel Sondakh ditangkap pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 WITA di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung karena didapati sedang menyimpan barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu.
 
Narkotika itu terbungkus bekas bungkus jajanan dimana barang tersebut terdakwa simpan di pinggir jalan tertutup kayu dan terdakwa ambil menggunakan tangan kanan.
 
Selain barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu, petugas kepolisian juga menemukan satu buah kotak warna putih terdapat tulisan AirPods Pro yang berisi 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi daun kering/tembakau narkotika jenis sinte, sebuah kertas paper merek Radja Mas dan satu buah timbangan digital.
 
Terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari akun Instagram Badbunny.act dan memperoleh daun kering/tembakau narkotika jenis sinte tersebut dari akun Instagram El.swastiastu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdakwa menerangkan awalnya pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa dikenalkan oleh sebuah akun Instagram infokoneksii.hmg untuk mendapatkan barang haram tersebut.
 
Karena tertarik, terdakwa memulai percakapan dengan mengatakan ingin mencari pekerjaan, kemudian oleh akun infokoneksii.hmg terdakwa diminta untuk menghubungi akun Instagram badbunny.act.
 
Selanjutnya, terdakwa menghubungi akun badbunny.act dan ditawari pekerjaan untuk menjadi tukang tempel narkotika jenis sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000 per titik.
 
Seminggu sebelum penangkapan, terdakwa melihat di story Instagram akun el.swastiastu yang membutuhkan tukang taruh/tempel narkotika jenis sinte. Terdakwa menghubungi akun tersebut dan meminta pekerjaan terhadap akun tersebut. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp25.000 per titik.
 
Terdakwa menerangkan belum menerima upah dari akun badbunny.act karena setelah terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dari yang disuruh akun tersebut, terdakwa sudah langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
 
Sedangkan dari akun el.swastiastu terdakwa sudah menerima upah sekitar Rp2 juta yang mana terdakwa sudah berhasil menempel sebanyak lebih dari 10 kali.

Berdasarkan uji laboratoris, 15 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening yang diamankan dari terdakwa mempunyai berat keseluruhan 6 gram brutto atau 2,4 gram netto sabu-sabu dan 15 plastik klip yang masing-masing berisi daun kering/tembakau diduga narkotika jenis sinte mempunyai berat keseluruhan 16,54 gram brutto atau 13,54 gram netto.



Baca juga: Polres Ngurah Rai gagalkan peredaran sabu tiga sekawan

Baca juga: Hakim jebloskan pengedar sabu ke dalam bui selama 8 tahun

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024