Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh tiga sekawan asal Madura, Jawa Timur.
 
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana di Badung, Bali, Kamis mengatakan ketiga pelaku berinisial AK (43) , FA (20) dan AS (20) ditangkap sebelum ketiganya menikmati sabu-sabu hasil pembeliannya secara patungan tersebut.

Ketiga pelaku diringkus oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Uluwatu Kelan, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/2).
 
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan berupa sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram netto dan satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong).

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan informasi yang didapatkan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai dari masyarakat terkait dengan keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba.

Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai Bali amankan tukang pijat kasus penipuan
 
“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Uluwatu Kelan Tuban dan benar saja, seorang laki-laki sambil mengendarai sepeda motor terlihat mondar mandir di TKP,” kata Darsana.
 
Petugas yang curiga, melakukan interogasi dan pada akhirnya pelaku AK mengaku hendak mengambil paket sabu yang sudah dipesannya dari seseorang.
 
Anggota Sat Resnarkoba pun melakukan pencarian di sekitar TKP dan akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut berada di bawah potongan bata merah.

“Barang yang ditemukan berupa 1 buah tabung bening berwarna putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu,” kata Kasi Humas Darsana.

Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai amankan buruh proyek miliki narkotika sabu
 
Berdasarkan keterangan pelaku AK, barang tersebut adalah miliknya yang dipesan pada seseorang yang tidak dikenalnya melalui WhatsApp dan dibeli dengan harga Rp600.000.
 
Dari penangkapan pelaku ini beserta barang buktinya, kata Darsana, AK yang bekerja sebagai ojek online mengaku paket sabu itu dibeli secara patungan bersama dua orang temannya, dimana masing-masing mengeluarkan uang sebanyak Rp200.000.
 
Barang tersebut rencananya akan dipakai bersama-sama di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara Tuban, Badung.
 
Setelah mendengar pengakuan AK, anggota Opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal AK dan ditemukan lagi barang bukti berupa sebuah rangkaian alat isap sabu (bong) yang ditemukan di kamar mandi tempat kos pelaku.

Kemudian dua orang teman AK berinisial FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek pun turut diamankan oleh anggota Satres Narkoba di kediaman AK.
 
"Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Darsana.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024