Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara menyatakan terdakwa Hamdan Yuwaafi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Selain pidana badan, terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah diharuskan membayar denda sebesar Rp1,4 miliar atau penjara selama enam bulan jika terdakwa tidak mampu membayar uang denda.
Putusan hakim tersebut dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa Hamdan Yuwaafi dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Hakim penjarakan dua warga India pelaku penganiayaan 7 tahun 6 bulan
Namun demikian, Jaksa Hardianto Saragih dan penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Mohamad Lukman menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa Hamdani dihubungi oleh seorang bernama Ther (buron) diperintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di Kerobokan, Badung. Terdakwa pun menjalankan perintah tersebut dan berangkat menuju lokasi. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu tersebut , terdakwa lalu membawanya ke rumah di Tuban, Badung.
Paket tersebut berisi dua paket sabu masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram. Atas arahan Ther, paket sabu seberat 50 gram itu terdakwa pecah menjadi 46 paket dengan berat bervariasi.
Baca juga: Kejari Badung tuntut pengedar sabu selama 7,5 tahun penjara
Setelah itu, puluhan paket sabu itu terdakwa tempel kembali di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat.
Paket sabu tersisa 10 paket, dan ketika akan menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, terdakwa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba kepolisian Kepolisian Denpasar. Di luar prediksi terdakwa, ternyata pergerakannya telah dipantau petugas kepolisian pada hari sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Polisi menemukan 10 paket sabu yang belum berhasil ditempel, dan dua unit ponsel yang digunakan Hamdami untuk berkomunikasi dengan penerima barang.
Saat diinterogasi penyidik, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika sabu di rumahnya. Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas berhasil menyita paket sabu, ganja, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 122,94 gram, dan satu paket ganja seberat 0,45 gram.
Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik seorang bernama Ther. Terdakwa hanya sebagai kurir yang bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp50.00 per titik tempel, sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Majelis Hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara menyatakan terdakwa Hamdan Yuwaafi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Selain pidana badan, terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah diharuskan membayar denda sebesar Rp1,4 miliar atau penjara selama enam bulan jika terdakwa tidak mampu membayar uang denda.
Putusan hakim tersebut dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa Hamdan Yuwaafi dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Hakim penjarakan dua warga India pelaku penganiayaan 7 tahun 6 bulan
Namun demikian, Jaksa Hardianto Saragih dan penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Mohamad Lukman menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa Hamdani dihubungi oleh seorang bernama Ther (buron) diperintahkan untuk mengambil tempelan paket sabu di Kerobokan, Badung. Terdakwa pun menjalankan perintah tersebut dan berangkat menuju lokasi. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu tersebut , terdakwa lalu membawanya ke rumah di Tuban, Badung.
Paket tersebut berisi dua paket sabu masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram. Atas arahan Ther, paket sabu seberat 50 gram itu terdakwa pecah menjadi 46 paket dengan berat bervariasi.
Baca juga: Kejari Badung tuntut pengedar sabu selama 7,5 tahun penjara
Setelah itu, puluhan paket sabu itu terdakwa tempel kembali di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat.
Paket sabu tersisa 10 paket, dan ketika akan menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, terdakwa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba kepolisian Kepolisian Denpasar. Di luar prediksi terdakwa, ternyata pergerakannya telah dipantau petugas kepolisian pada hari sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Polisi menemukan 10 paket sabu yang belum berhasil ditempel, dan dua unit ponsel yang digunakan Hamdami untuk berkomunikasi dengan penerima barang.
Saat diinterogasi penyidik, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika sabu di rumahnya. Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas berhasil menyita paket sabu, ganja, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 122,94 gram, dan satu paket ganja seberat 0,45 gram.
Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik seorang bernama Ther. Terdakwa hanya sebagai kurir yang bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp50.00 per titik tempel, sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024