Penjabat Bupati Buleleng, Bali Ketut Lihadnyana beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) menyatakan siap mewujudkan situasi yang kondusif menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 nanti dengan aman dan berintegritas.
 
"Buleleng siap menggelar Pemilu 2024 secara damai, berintegritas, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Segala hal yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dimitigasi semaksimal mungkin," kata Lihadnyana saat ditemui usai menggelar rapat persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 Kabupaten Buleleng di lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu.
 
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan secara mendalam, termasuk penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta penyediaan lampu karena pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung hingga malam harinya.
 
“Semua hal yang berpotensi mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara sudah dipetakan dan dibahas dalam rapat persiapan terakhir tadi,” katanya.
 
Untuk pemetaan kerawanan pada saat Pemilu 2024 pun sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng. 
 
Lihadnyana menjelaskan sejauh ini tidak ada wilayah yang masuk kategori rawan di Buleleng. Akan tetapi, kewaspadaan harus tetap dilakukan agar semuanya berjalan dengan aman dan lancar.
 
“Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar menciptakan situasi yang kondusif. Termasuk kepada rekan-rekan media agar memberikan informasi yang menyejukkan,” ujar Lihadnyana.
 
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyebutkan distribusi logistik pemilihan akan dilakukan pada 8-9 Februari 2024 mendatang. 
 
Pada 8 Februari 2024 distribusi dilakukan ke lima kecamatan yaitu Sukasada, Gerokgak, Seririt, Busungbiu, dan Banjar. Sedangkan, pada 9 Februari 2024 distribusi ke empat kecamatan yaitu Buleleng, Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan. 
 
“Kita bagi dua hari untuk pendistribusian ke kecamatan-kecamatan,” katanya.
 
Adapun untuk formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih, dirinya menambahkan sudah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa dari tanggal 6 Februari 2024. 
 
Kemudian, PPS sudah mengatur formulir C6 sesuai dengan TPS yang ada. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan membawakan ke masyarakat.

“Nantinya jika menemui kendala-kendala atau tidak ditemui, akan dikembalikan ke PPS,” imbuh Dudhi Udiyana.

Pewarta: Rolandus Nampu/IMBA Purnomo

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024