Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar selama 2023 telah membayar klaim bagi penerima upah atau pekerja formal di wilayah setempat senilai lebih dari Rp838 miliar untuk 59.838 kasus.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Senin.

Ia merinci pembayaran klaim sebesar Rp838 miliar lebih itu meliputi pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp601 miliar lebih untuk 38.151 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp163,409 miliar lebih untuk 1.734 kasus.

Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp57 miliar lebih untuk 7.683 kasus dan Jaminan Pensiun sebesar Rp16 miliar lebih untuk 12.029 kasus serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp342 juta lebih untuk 241 kasus.

"Untuk sektor formal atau yang biasa disebut sektor penerima upah (PU), BPJAMSOSTEK memiliki lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan," ujarnya.

Baca juga: 56 persen pekerja penerima upah di Bali belum ikut BPJAMSOSTEK

Ia mengatakan program yang sifatnya tabungan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan yang sifatnya perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, ada tambahan program yakni BPJAMSOSTEK berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Lima program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa, salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis," ucapnya.

Pembiayaan pengobatan atau perawatan ini ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh atau telah selesai berdasarkan rekomendasi dokter.

Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, katanya, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa dorong peserta gunakan MLT untuk miliki rumah

"Risiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja, dimulai dari risiko di jalan saat berangkat ke lokasi kerja ataupun sebaliknya, risiko di lokasi kerja sendiri, maupun di saat ditugaskan dinas keluar oleh perusahaan," katanya.

Saat terjadi risiko ini, kata Cep Nandi, BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan sehingga para pekerja tidak perlu cemas selama bekerja. Hal ini sesuai dengan tagline BPJAMSOSTEK, yakni "Kerja Keras Bebas Cemas".

"Jika dilihat selama tahun 2023, JKK yang diproses oleh BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar sudah mencapai 7.683 kasus dengan nilai klaim Rp57 miliar lebih. Artinya sebanyak 7.000-an pekerja yang ada di Denpasar mengalami kecelakaan pada saat bekerja," katanya.

Pada 2024, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024