Sebanyak 1.570 pemilik kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan uji kir gratis di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"Terhitung sejak 5 Januari hingga 19 Januari 2024 sebanyak 1.570 pemilik kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pelayanan uji kir kendaraan bermotor tidak boleh dipungut biaya lagi.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Pemerintah Kota Denpasar menggratiskan layanan uji kir kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2024. 

Ia mengatakan, warga yang hendak mengakses layanan uji kir gratis diminta menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk pemilik kendaraan, sertifikat uji kir sebelumnya, kartu uji, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca juga: Dishub Gianyar alihkan Uji KIR ke sistem elektronik

Selain itu, pemilik kendaraan angkutan umum harus menyiapkan kartu pengawasan yang masih berlaku.

Dinas Perhubungan Kota Denpasar menyediakan layanan uji kir kendaraan bermotor dari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00 sampai 12.00 WITA serta Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 WITA.

"Untuk lokasi pengujian ada di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh," kata Sriawan.

Di samping itu, menurut dia, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menyediakan layanan uji kir keliling di Lapangan Buyung pada Senin dan Jumat, Terminal Ubung pada Selasa, Lapangan Lumintang pada Rabu, dan Lapangan Renon pada Kamis.

Baca juga: Pemkab Buleleng hapus denda keterlambatan uji kir

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024