Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda keterlambatan bagi masyarakat yang uji KIR kendaraannya yang mati bertepatan dengan libur, seperti liburan Lebaran.

Kepala Dishub Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, di Singaraja, Senin, menjelaskan penghapusan denda keterlambatan pengujian KIR kendaraan bermotor diberikan kepada para pemilik ataupun kendaraan yang pengujiannya jatuh tempo pada saat libur.

“Karena saat libur pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan pengujian akibat pelayanan KIR di Dishub Buleleng yang tutup pada saat cuti bersama Idul Fitri,” katanya.

Namun, kata Gunawan, penghapusan denda hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR di hari pertama setelah libur dan cuti bersama.

“Jika yang sudah lewat baru datang keesokan harinya tetap dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Gunawan, penghapusan denda keterlambatan ini merupakan sebuah bentuk toleransi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya dilakukan uji KIR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Toleransi diberikan mengingat ini bukan kesalahan dari masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor ataupun petugas penguji KIR Dishub Buleleng, melainkan pada saat uji KIR jatuh tempo bertepatan dengan libur. Dari harusnya tanggal 5 Juni 2019 sudah diuji KIR, sehingga tanggal 10 Juni 2019 baru bisa uji KIR.

“Sama seperti tahun lalu kita bijaksanai asal masyarakat menguji KIR kendaraannya pada hari pertama,” ujar Gunawan.

Gunawan juga memaparkan hingga Senin siang pascalibur di hari pertama terdapat 120 kendaraan yang diuji artinya terjadi peningkatan hingga 30 persen. Petugas pun dimaksimalkan untuk membantu masyarakat dalam pengujian KIR pasca libur panjang ini. Semua staf penguji pun terjun full team baik itu dari administrasi maupun penguji kendaraannya sendiri.

“Kami mengambil kebijakan untuk para petugas penguji KIR untuk beristirahat makan siang bergantian sehingga pelayanan terus berjalan dan tidak terganggu,” katanya.

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019