Denpasar (Antara Bali) - Pejabat yang ditugaskan mewakili Pemerintah Provinsi Bali mengaku belum menerima gugatan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

"Kami belum menerima gugatan karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Hakim yang menangani gugatan ini tadi sempat menanyakan terkait ada tidaknya SK tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardhana usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Senin.

Menurut dia, belum diterimanya substansi gugatan tersebut karena ada hal yang harus dipersiapkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu, I Putu Artawan, Kuasa Hukum Walhi mengatakan, memang benar tergugat belum menerima karena masih ada perbaikan mengenai gugatan namun bukan terkait materinya.
    
"Perubahan itu masih dilakukan karena saat ini masih dalam tahap persiapan. Akan tetapi perbaikan yang dilakukan bukan substansi," ujarnya.

Perbaikan ada beberapa hal yang bersifat formil namun belum disiapkan dan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sangat membantu pengkoreksian. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013