Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai salah satu upaya mencegah perundungan terhadap anak.
"Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan diantaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus dugaan perundungan terhadap anak SD Negeri di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang berujung kaki korban diamputasi.
Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dimana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK," katanya.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Di tingkat daerah, lanjut Nahar, juga harus dibentuk TPPK)yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya. Saat ini F dirawat di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kakinya.
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng awasi program Anti Perundungan
Baca juga: Polresta Denpasar edukasi pelajar cegah perundungan di sekolah
Baca juga: Dewan Pendidikan dan Disdikpora Buleleng deklarasikan anti perundungan
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng siapkan solusi cegah perundungan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan diantaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus dugaan perundungan terhadap anak SD Negeri di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang berujung kaki korban diamputasi.
Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dimana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK," katanya.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Di tingkat daerah, lanjut Nahar, juga harus dibentuk TPPK)yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya. Saat ini F dirawat di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kakinya.
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng awasi program Anti Perundungan
Baca juga: Polresta Denpasar edukasi pelajar cegah perundungan di sekolah
Baca juga: Dewan Pendidikan dan Disdikpora Buleleng deklarasikan anti perundungan
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng siapkan solusi cegah perundungan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023