Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, mengawal Program Anti Perundungan yang dilaksanakan pada satuan-satuan pendidikan di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut.

"Hal ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari deklarasi Gerakan Setop Perundungan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta seluruh satuan sekolah di Buleleng," kata Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, I Made Sedana, di Singaraja, Minggu.

Pengawalan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan adalah memantau setiap satuan pendidikan yang telah melaksanakan Program Anti Perundungan di satuan pendidikan masing-masing.

Pihaknya mengapresiasi beberapa sekolah yang telah melaksanakan sosialisasi anti perundungan dan mendorong sekolah yang belum segera melakukan aktivitas serupa.

"Kami amati beberapa sekolah sudah melakukan aksi nyata dengan membuat kegiatan anti perundungan. Saya amati beberapa sekolah di Kecamatan Sukasada dan beberapa sekolah lain. Saya tunggu juga aksi nyata dari sekolah jenjang menengah karena jenjang ini yang sering vital dimana banyak kasus perundungan yang terjadi," katanya.

Sedana mengajak para pihak mencermati dampak dari kasus perundungan yang dapat merusak diri siswa secara psikologis dan merusak iklim pendidikan yang tengah di bangun di sekolah.

"Saya mencurigai bahwa malah kasus perundungan itu banyak terjadi di sekolah selama ini. Namun tak terpantau maksimal karena dianggap hal biasa. Permasalahan ini harus dicermati bersama secara serius," ujarnya.

Lebih lanjut Sedana menerangkan pemerintah secara tegas melarang adanya praktek perundungan pada satuan pendidikan sejak regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP sebagai bagian dari Program Merdeka Belajar Episode ke-25.

"Mengutip keterangan Menteri bahwa Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Salah satu poin penting adalah terkait perundungan," kata Sedana.

Pewarta: Rolandus Nampu/IMBA Purnomo

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023