Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan institusinya akan menjelaskan tata cara persiapan pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, kepada partai politik
Karena itu menurut dia, KPU akan mengundang partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden kepada partai politik pada Kamis (12/10).
“Besok (Kamis) akan kami undang seluruh partai politik untuk menjelaskan tahapan tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan masa pendaftaran bacapres/bacawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
Selain itu menurut dia, pada pekan ini KPU akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal calon yang diusulkan partai politik peserta pemilu.
“Kita juga koordinasi dengan rumah sakit yang akan ditetapkan sebagai lokasi pemeriksaan Kesehatan bakal calon,” kata dia.
Sementara itu, terkait kesiapan di internal, KPU RI telah siap karena regulasi yang mengatur kegiatan tersebut sudah dibuat.
Ia mengatakan telah menandatangani Peraturan KPU tentang pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, aturan tersebut sudah selesai dan sah digunakan.
“Sekarang tinggal proses mengundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
KPU sebagai penyelenggara akan bekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Terkait dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usia bakal calon, KPU akan menggunakan regulasi yang ada saat ini.
Baca juga: KPU Bali akui terbantu oleh parpol yang tak ubah bacaleg
Baca juga: Polda Bali adakan sispamkota untuk kesiapan pengamanan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Karena itu menurut dia, KPU akan mengundang partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden kepada partai politik pada Kamis (12/10).
“Besok (Kamis) akan kami undang seluruh partai politik untuk menjelaskan tahapan tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan masa pendaftaran bacapres/bacawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
Selain itu menurut dia, pada pekan ini KPU akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal calon yang diusulkan partai politik peserta pemilu.
“Kita juga koordinasi dengan rumah sakit yang akan ditetapkan sebagai lokasi pemeriksaan Kesehatan bakal calon,” kata dia.
Sementara itu, terkait kesiapan di internal, KPU RI telah siap karena regulasi yang mengatur kegiatan tersebut sudah dibuat.
Ia mengatakan telah menandatangani Peraturan KPU tentang pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, aturan tersebut sudah selesai dan sah digunakan.
“Sekarang tinggal proses mengundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
KPU sebagai penyelenggara akan bekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Terkait dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usia bakal calon, KPU akan menggunakan regulasi yang ada saat ini.
“KPU ini bekerja berdasarkan asa hukum positif, sesuai dengan hukum yang ada saat ini. Jika hasil keputusan MK berbeda maka regulasi akan disesuaikan nantinya,” kata dia.
Baca juga: KPU Bali akui terbantu oleh parpol yang tak ubah bacaleg
Baca juga: Polda Bali adakan sispamkota untuk kesiapan pengamanan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023