Jakarta (Antara Bali) - Sidang Majelis Syuro VII Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan melarang mencalonkan istri pejabat publik yang berasal dari partai tersebut sebagai anggota dewan, baik pusat maupun daerah.
"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Luthfi menyebutkan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati-walikota serta istri anggota dewan.
Dia mengatakan pasangan suami-istri dari PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," kata Luthfi.(*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Luthfi menyebutkan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati-walikota serta istri anggota dewan.
Dia mengatakan pasangan suami-istri dari PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," kata Luthfi.(*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013