Singaraja (Antara Bali) - Warga dan PT Prapat Agung saling berebut menguasai tanah milik negara seluas 100 hektare di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng.

Kepala Desa Pejarakan I Made Sumita, Jumat, mengklaim tanah negara tersebut telah digarap warganya secara turun-temurun jauh sebelum dikuasakan kepada PT Prapat Agung.

"Bahkan dalam dua tahun terakhir, warga kami menanam jagung di lahan tersebut," katanya.

Hal itu dilakukan karena PT Prapat Agung yang memegang HGP atas lahan tersebut tidak melakukan aktivitas apa pun.

Seharusnya PT Prapat Agung selaku pemegang konsesi memanfaatkan lahan itu dimanfaatkan sebagai usaha akomodasi dan sarana pariwisata.

"Karena Prapat Agung tidak mengelola tanah itu dengan baik sehingga warga terlebih dahulu telah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan seperti SPPT, surat keterangan penyanding, dan surat keterangan mengelola tanah," katanya.(MDE/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013