Denpasar (Antara Bali) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat didesak segera membatalkan hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Bali pada 28 Desember 2012.

"KONI pusat harus membatalkan hasil Musorprov karena yang terpilih sebagai Ketua Umum KONI Bali periode 2012-2016 seorang pejabat publik," kata mantan Ketua Umum KONI Bali Made Nariana di Denpasar, Kamis.

Pada Musorprov di Denpasar, Jumat (28/12) lalu, I Gusti Alit Putra yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali mengantongi 40 suara sekaligus mengalahkan Nariana yang hanya meraih 13 suara.

Namun terpilihnya Alit Putra itu dianggap menyalahi PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa pejabat publik dilarang memegang jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KONI Pusat dan Ketua BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia)," kata Nariana yang menjabat Ketua Umum KONI Bali periode 2008-2012 itu.

Sementara itu, Alit Putra menjelaskan bahwa pejabat publik yang menjadi pengurus olahraga di Indonesia bukan hanya dirinya. Bahkan menurut dia, ada 111 pejabat publik yang berkecimpung aktif sebagai pengurus organisasi olahraga. (*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013