Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggugah kesadaran perguruan tinggi di Provinsi Bali agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah kerja nyata.
"Tidak menimbang apakah PTN (perguruan tinggi negeri) atau PTS (perguruan tinggi swasta) semua mahasiswa yang magang atau KKN dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Selasa.
Kuncoro menyampaikan hal itu dalam acara bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Lembaga Pendidikan.
Menurut dia, pentingnya perlindungan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah kerja nyata karena aktivitas KKN yang dilakukan berisiko, mungkin ada yang dilakukan keluar daerah maupun menghadapi daerah dengan medan dan kondisi geografis yang sulit.
"Ini tentu harus mendapatkan proteksi saat berangkat dan pulang dari praktik KKN. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan. Itu sekaligus bagian dari upaya kami untuk menindaklanjuti surat edaran yang sebelumnya," ujarnya.
Terkait pembiayaan untuk kepesertaan tersebut, kata Kuncoro, tentu ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa dengan digabungkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan KKN yang dapat dikoordinasikan oleh pihak universitas.
"Kegiatan KKN tentu ada pengeluaran spesifik yang harus ditanggung mahasiswa. Dengan demikian, pembayaran premi sebesar Rp16.800 dapat menjadi komponen pelengkap. Ini jumlah yang menurut saya sangat terjangkau, namun pemberian perlindungannya sangat optimal," ucap Kuncoro.
Dengan membayar premi sebesar Rp16.800 per bulan, mahasiswa yang mengikuti KKN sudah mendapat perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Oleh karena itu, diharapkan semua pimpinan atau yang mewakili perguruan tinggi dalam kesempatan tersebut dapat menyampaikan kepada pengambil kebijakan untuk dapat berpartisipasi dalam program perlindungan ketenagakerjaan bagi para mahasiswa.
"Yang kami lakukan hari ini adalah upaya kami untuk menjangkau ekosistem pendidikan yang ada di Bali. Khususnya untuk lembaga pendidikan tinggi sebagaimana kita tahu di Bali empat PTN dan 50 PTS . Tetapi hingga saat ini kepesertaannya untuk PTS baru 40," ucapnya.
Selain pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para mahasiswa, Kuncoro juga mendorong agar tenaga pendidik dan tenaga administrasi di perguruan tinggi dapat mengikuti empat jaminan program BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih, kata dia, sudah ada surat edaran dari Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Jaminan Pekerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
"Sudah ada juga tindak lanjutnya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Oktober 2022 tentang wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan mahasiswa atau peserta magang/KKN," ujarnya.
Sementara itu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VIII Bali dan NTB Dr I Gusti Lanang Bagus Eratodi itu tidak memungkiri dalam proses transformasi pendidikan saat ini, mahasiswa dan tenaga pendidik serta civitas akademika kegiatannya banyak di luar.
Tidak hanya pelaksanaan KKN, juga ada pertukaran mahasiswa, penelitian dan riset dosen yang kegiatannya banyak di luar kampus. Di sini yang menjadi fokus pihaknya adalah kegiatan di luar kampus yang durasinya lama, salah satunya KKN.
"Yang menjadi salah satu kendala umumnya adalah keuangan perguruan tinggi itu tidak sama. Selain itu, mereka belum melihat nilai positifnya melampaui investasi yang mereka keluarkan. Mereka mungkin lupa hal yang penting di balik investasi yang dilakukan akan jauh lebih mahal dibandingkan investasi yang dikeluarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Tidak menimbang apakah PTN (perguruan tinggi negeri) atau PTS (perguruan tinggi swasta) semua mahasiswa yang magang atau KKN dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Selasa.
Kuncoro menyampaikan hal itu dalam acara bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Lembaga Pendidikan.
Menurut dia, pentingnya perlindungan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah kerja nyata karena aktivitas KKN yang dilakukan berisiko, mungkin ada yang dilakukan keluar daerah maupun menghadapi daerah dengan medan dan kondisi geografis yang sulit.
"Ini tentu harus mendapatkan proteksi saat berangkat dan pulang dari praktik KKN. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan. Itu sekaligus bagian dari upaya kami untuk menindaklanjuti surat edaran yang sebelumnya," ujarnya.
Terkait pembiayaan untuk kepesertaan tersebut, kata Kuncoro, tentu ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa dengan digabungkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan KKN yang dapat dikoordinasikan oleh pihak universitas.
"Kegiatan KKN tentu ada pengeluaran spesifik yang harus ditanggung mahasiswa. Dengan demikian, pembayaran premi sebesar Rp16.800 dapat menjadi komponen pelengkap. Ini jumlah yang menurut saya sangat terjangkau, namun pemberian perlindungannya sangat optimal," ucap Kuncoro.
Dengan membayar premi sebesar Rp16.800 per bulan, mahasiswa yang mengikuti KKN sudah mendapat perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Oleh karena itu, diharapkan semua pimpinan atau yang mewakili perguruan tinggi dalam kesempatan tersebut dapat menyampaikan kepada pengambil kebijakan untuk dapat berpartisipasi dalam program perlindungan ketenagakerjaan bagi para mahasiswa.
"Yang kami lakukan hari ini adalah upaya kami untuk menjangkau ekosistem pendidikan yang ada di Bali. Khususnya untuk lembaga pendidikan tinggi sebagaimana kita tahu di Bali empat PTN dan 50 PTS . Tetapi hingga saat ini kepesertaannya untuk PTS baru 40," ucapnya.
Selain pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para mahasiswa, Kuncoro juga mendorong agar tenaga pendidik dan tenaga administrasi di perguruan tinggi dapat mengikuti empat jaminan program BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih, kata dia, sudah ada surat edaran dari Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Jaminan Pekerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
"Sudah ada juga tindak lanjutnya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Oktober 2022 tentang wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan mahasiswa atau peserta magang/KKN," ujarnya.
Sementara itu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VIII Bali dan NTB Dr I Gusti Lanang Bagus Eratodi itu tidak memungkiri dalam proses transformasi pendidikan saat ini, mahasiswa dan tenaga pendidik serta civitas akademika kegiatannya banyak di luar.
Tidak hanya pelaksanaan KKN, juga ada pertukaran mahasiswa, penelitian dan riset dosen yang kegiatannya banyak di luar kampus. Di sini yang menjadi fokus pihaknya adalah kegiatan di luar kampus yang durasinya lama, salah satunya KKN.
"Yang menjadi salah satu kendala umumnya adalah keuangan perguruan tinggi itu tidak sama. Selain itu, mereka belum melihat nilai positifnya melampaui investasi yang mereka keluarkan. Mereka mungkin lupa hal yang penting di balik investasi yang dilakukan akan jauh lebih mahal dibandingkan investasi yang dikeluarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023