Kepolisian Sektor Denpasar Utara mengungkap alasan seorang sopir bangunan mencuri handphone di Denpasar, Bali, demi memenuhi kebutuhan istri dan anaknya yang berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur.
 
"Tersangka MNLR (21) perlu uang untuk dikirim ke kampung halaman untuk keperluan istri dan anaknya sehingga tersangka menggadaikan handphone hasil curian tersebut kepada bosnya," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Utara, Kamis.
 
Iptu Carlos mengatakan pria yang baru dua bulan bekerja di Bali tersebut nekat masuk ke dalam kamar kos korban Firman Rohmansah. Pelaku  masuk ke dalam kamar korban pada Rabu 17 Mei 2023.

Tindakan pencurian tersebut dilakukan saat tersangka menginap di tempat tinggal temannya di kos-kosan Valentine, Jalan Kedundung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar.
 
Pada awalnya sekira jam 02.00 Wita tersangka melihat pintu kamar kos korban yang tepat berada di depan pintu kos milik temannya sedikit terbuka.
 
Selanjutnya tersangka mengintip dan melihat korban sedang tertidur pulas di kasur dan di sebelah kirinya ada Hp milik korban sedang dicas.
 
"Tersangka masuk ke dalam kamar dengan membuka pintu kamar secara perlahan kemudian melepas charger-nya dan mengambil Hp, lalu segera pergi dari dalam kamar korban serta menyimpan Hp tersebut di saku celana, serta kemudian mematikan Hp tersebut," kata Iptu Carlos didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
 
Selanjutnya, pada sore harinya tersangka membawa handphone tersebut di sebuah counter di Jl Raya Sesetan, Denpasar untuk direset ulang.

Setelah memperbaikinya, pelaku kemudian menggadaikan Hp tersebut kepada bosnya dengan harga Rp1.500.000 dimana tersangka tidak memberitahu bosnya kalau handphone yang digadaikan tersebut merupakan hasil curian.
 
Korab Firman Rohmansah yang menyadari Hp-nya hilang melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Utara.
 
Usai mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar jalan Sesetan, Denpasar.
 
Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
 
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Erik dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023