Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali memberi klarifikasi soal keluhan pemandu wisata dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali yang pengajuan izin perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP)-nya sempat ditolak.
Kepala DPMPTSP Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menjelaskan saat pandemi COVID-19 Gubernur Wayan Koster memberinya perintah untuk memudahkan pemandu wisata mengurus lisensi, namun munculnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang mengakhiri status pandemi turut menggugurkan kebijakan itu.
“Kemarin memang sempat ada kendala sejenak terkait dengan keluarnya Keppres itu, setelah ada perintah dari Pak Gubernur pada Jumat (14/7) akhirnya sudah kami hubungi lagi teman-teman HPI yang kemarin kami kembalikan berkasnya,” kata dia di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP Bali bukan mempersulit pemandu wisata, namun menunggu arahan terbaru, terbukti, kata dia saat ini anggota HPI Bali yang sempat terkendala dapat langsung mengunggah ulang berkas perpanjangan KTPP.
“Karena Pak Gubernur mengeluarkan perintah saat masa pandemi yang lisensinya mati diproses dan pandemi dicabut, jadi saya harus tunggu dulu perintah selanjutnya,” ujar Oka Sutha.
Kini berdasarkan arahan terakhir orang nomor satu di Pemprov Bali, DPMPTSP memberi kesempatan para pramuwisata untuk memproses lisensinya hingga 31 Juli 2023.
“Ya sekarang ditindaklanjuti, yang mati (KTPP-nya) kita proses sampai 31 Juli 2023 dalam artian nanti setelah tanggal itu tidak ada perintah lanjutan dari Pak Gubernur maka ditolak yang akan perpanjang, buat baru, atau lisensinya mati,” jelasnya.
Sebelumnya, HPI Bali telah menyampaikan keluhan lantaran pada Rabu (5/7) sebanyak 70 pemandu wisata mengajukan perpanjangan KTPP namun 34 orang ditolak dan 46 orang direvisi dengan alasan adanya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Tanpa kemudahan yang berlaku selama pandemi, anggota HPI Bali yang hendak perpanjangan KTPP harus mengulang dari awal mengikuti uji kompetensi untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Ketua DPD HPI Bali I Nyoman Nuarta menyampaikan jika tak segera diperhatikan maka mereka akan tercatat sebagai pemandu wisata ilegal dan tidak dapat melakukan aktivitas kepemanduan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala DPMPTSP Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menjelaskan saat pandemi COVID-19 Gubernur Wayan Koster memberinya perintah untuk memudahkan pemandu wisata mengurus lisensi, namun munculnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang mengakhiri status pandemi turut menggugurkan kebijakan itu.
“Kemarin memang sempat ada kendala sejenak terkait dengan keluarnya Keppres itu, setelah ada perintah dari Pak Gubernur pada Jumat (14/7) akhirnya sudah kami hubungi lagi teman-teman HPI yang kemarin kami kembalikan berkasnya,” kata dia di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP Bali bukan mempersulit pemandu wisata, namun menunggu arahan terbaru, terbukti, kata dia saat ini anggota HPI Bali yang sempat terkendala dapat langsung mengunggah ulang berkas perpanjangan KTPP.
“Karena Pak Gubernur mengeluarkan perintah saat masa pandemi yang lisensinya mati diproses dan pandemi dicabut, jadi saya harus tunggu dulu perintah selanjutnya,” ujar Oka Sutha.
Kini berdasarkan arahan terakhir orang nomor satu di Pemprov Bali, DPMPTSP memberi kesempatan para pramuwisata untuk memproses lisensinya hingga 31 Juli 2023.
“Ya sekarang ditindaklanjuti, yang mati (KTPP-nya) kita proses sampai 31 Juli 2023 dalam artian nanti setelah tanggal itu tidak ada perintah lanjutan dari Pak Gubernur maka ditolak yang akan perpanjang, buat baru, atau lisensinya mati,” jelasnya.
Sebelumnya, HPI Bali telah menyampaikan keluhan lantaran pada Rabu (5/7) sebanyak 70 pemandu wisata mengajukan perpanjangan KTPP namun 34 orang ditolak dan 46 orang direvisi dengan alasan adanya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Tanpa kemudahan yang berlaku selama pandemi, anggota HPI Bali yang hendak perpanjangan KTPP harus mengulang dari awal mengikuti uji kompetensi untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Ketua DPD HPI Bali I Nyoman Nuarta menyampaikan jika tak segera diperhatikan maka mereka akan tercatat sebagai pemandu wisata ilegal dan tidak dapat melakukan aktivitas kepemanduan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023