Denpasar (Antara Bali) - Kecelakaan kerja di Bali selama 2009 sebanyak 399 kejadian, berkurang 63 kasus atau 15,7 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 462 kasus.
"Untuk kasus kecelakaan kerja sebanyak itu, telah diserahkan santunan sebesar Rp2,7 miliar selama 2009," kata Kepala Bidang Pelayanan PT (Pesero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Bali Dra Anak Agung Sagung Alit Ernawati di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) itu diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau biaya perawatan maupun santunan bagi yang mengalami cacat tetap.
Ahli waris korban yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp12 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta.
Sedangkan biaya perawatan terhadap pekerja yang mengalami musibah dalam melaksanakan tugasnya maksimal Rp12 juta, dan cacat tetap memperoleh santunan sebesar 70 persen kali 80 bulan upah.
Alit Erawati menjelaskan perusahaan swasta di Bali semakin sadar mengansuransikan pekerjanya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja mendapat tanggungan dari Jamsostek.
Jamsostek di Bali menjangkau 2.600 perusahaan dengan anggota sekitar 132.000 tenaga kerja. Keanggotaan tersebut masih relatif kecil jika dibanding perusahaan yang ada sekitar 5.500 buah.
Berbagai upaya pendekatan dan sosialisasi terus dilakukan agar seluruh perusahaan nantinya mengansuransikan karyawan pada Jamsostek.
Dengan demikian pihak perusahaan akan mampu mengurangi tingkat risiko jika terjadi kecelakaan kerja, sekaligus meningkatkan taraf hidup para pekerja.
Alit Erawati mengatakan selain menyerahkan JKK, selama tahun 2009 Jamsostek Bali juga menyerahkan jaminan hari tua (JHT) kepada 969 orang sebesar Rp65,7 miliar.
Selain itu, kata dia, jaminan kematian (JK) diberikan kepada 144 ahli waris sebesar Rp2,5 miliar, dan sebelas jasa konstruksi sebesar Rp166,9 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Untuk kasus kecelakaan kerja sebanyak itu, telah diserahkan santunan sebesar Rp2,7 miliar selama 2009," kata Kepala Bidang Pelayanan PT (Pesero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Bali Dra Anak Agung Sagung Alit Ernawati di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) itu diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau biaya perawatan maupun santunan bagi yang mengalami cacat tetap.
Ahli waris korban yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp12 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta.
Sedangkan biaya perawatan terhadap pekerja yang mengalami musibah dalam melaksanakan tugasnya maksimal Rp12 juta, dan cacat tetap memperoleh santunan sebesar 70 persen kali 80 bulan upah.
Alit Erawati menjelaskan perusahaan swasta di Bali semakin sadar mengansuransikan pekerjanya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja mendapat tanggungan dari Jamsostek.
Jamsostek di Bali menjangkau 2.600 perusahaan dengan anggota sekitar 132.000 tenaga kerja. Keanggotaan tersebut masih relatif kecil jika dibanding perusahaan yang ada sekitar 5.500 buah.
Berbagai upaya pendekatan dan sosialisasi terus dilakukan agar seluruh perusahaan nantinya mengansuransikan karyawan pada Jamsostek.
Dengan demikian pihak perusahaan akan mampu mengurangi tingkat risiko jika terjadi kecelakaan kerja, sekaligus meningkatkan taraf hidup para pekerja.
Alit Erawati mengatakan selain menyerahkan JKK, selama tahun 2009 Jamsostek Bali juga menyerahkan jaminan hari tua (JHT) kepada 969 orang sebesar Rp65,7 miliar.
Selain itu, kata dia, jaminan kematian (JK) diberikan kepada 144 ahli waris sebesar Rp2,5 miliar, dan sebelas jasa konstruksi sebesar Rp166,9 juta. (*)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010