Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memusnahkan 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja dan 1,07 kilogram heroin menjelang puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2023 di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.
Pada awalnya barang bukti sitaan BNN RI tersebut terdiri dari sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram dan heroin 1,11 kilogram, namun kemudian sejumlah barang bukti lainnya disimpan untuk kebutuhan penelitian.
"Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN menyisihkan 164,5 gram sabu, satu gram ganja dan 38 gram heroin untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan," kata Golose.
Mantan Kapolda Bali Golose mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan pemusnahan barang sitaan BNN tersebut dilaksanakan mengikuti standar operasional prosedur berdasarkan Undang-Undang untuk mengontrol agar tidak terjadi kecurangan dan juga dijadikan role model bagi para kepala BNN provinsi dan stakeholders lainnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menunjukkan komitmen kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional bagaimana Indonesia konsisten memerangi narkoba serta menindaklanjuti program-program dari United Nations sebagai anggota Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) maupun Biro Narkotika Pusat (CNB).
"Di BNN ada laboratorium narkotika yang melakukan penelitian kemudian dijadikan sebagai bank data bagaimana proses pembuatan ada namanya rute-rute sehingga kita tahu kita bisa melihat secara narkotik signature dari mana barang-barang itu di samping analisa dari bidang intelijen maupun bidang pemberantasan," katanya.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.
Pada awalnya barang bukti sitaan BNN RI tersebut terdiri dari sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram dan heroin 1,11 kilogram, namun kemudian sejumlah barang bukti lainnya disimpan untuk kebutuhan penelitian.
"Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN menyisihkan 164,5 gram sabu, satu gram ganja dan 38 gram heroin untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan," kata Golose.
Mantan Kapolda Bali Golose mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan pemusnahan barang sitaan BNN tersebut dilaksanakan mengikuti standar operasional prosedur berdasarkan Undang-Undang untuk mengontrol agar tidak terjadi kecurangan dan juga dijadikan role model bagi para kepala BNN provinsi dan stakeholders lainnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menunjukkan komitmen kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional bagaimana Indonesia konsisten memerangi narkoba serta menindaklanjuti program-program dari United Nations sebagai anggota Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) maupun Biro Narkotika Pusat (CNB).
"Di BNN ada laboratorium narkotika yang melakukan penelitian kemudian dijadikan sebagai bank data bagaimana proses pembuatan ada namanya rute-rute sehingga kita tahu kita bisa melihat secara narkotik signature dari mana barang-barang itu di samping analisa dari bidang intelijen maupun bidang pemberantasan," katanya.
Adapun kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI tersebut terjadi pada periode Mei dan Juni 2023.
Golose pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sekali-kali menggunakan narkotika jenis apapun agar tidak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. Dia juga menyarankan para pemakai narkoba yang masih aktif di mana pun di Indonesia untuk segera melapor ke BNN setempat agar dilakukan upaya rehabilitasi sebelum dilakukan upaya paksa melalui tindakan hukum.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Denpasar tersebut merupakan serangkaian kegiatan menyambut Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2023 setelah sebelumnya BNN menggelar kejuaraan tenis meja internasional, Smash On Drugs (SOD) International Table Tennis Championship 2023, di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023