Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Bali menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara digital guna memudahkan masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya di daerah itu.

"PPDB secara digital sebagai upaya mempermudah orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah sehingga tidak harus susah-susah mencetak berkas secara manual," kata Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika di Singaraja, Selasa.

Ia mengungkapkan poin penting yang perlu ditangani menggunakan sistem informasi adalah zonasi dan daya tampung.

Namun, katanya, secara mendasar teknis pelaksanaan masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga: Disdikpora Bali antisipasi masalah internet saat pendaftaran PPDB

Disdikpora Kabupaten Buleleng juga sudah menerapkan PPDB secara digital melalui aplikasi e-PPDB sejak 2021. Kebijakan itu juga untuk efisiensi waktu terkait dengan reformasi birokrasi di pemerintahan daerah setempat.

Astika memaparkan tentang salah satu permasalahan krusial terkait dengan zonasi PPDB di wilayah perkotaan. Permasalahan muncul ketika banyak terjadi mispersepsi terkait dengan zonasi tersebut.

"Masalahnya di kota yakni zonasi disalahpahami sebagai jarak titik lokasi atau rumah masyarakat ke sekolah. Yang sebenarnya adalah jarak rute jalan menuju ke sekolah," kata dia.

Pihaknya juga menegaskan bahwa jangan sekali ada permainan terkait dengan data kependudukan, terlebih kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang memindahkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit.

Baca juga: Ombudsman Bali tandatangani peneguhan komitmen Disdikpora dalam PPDB 2023

"Jangan sampai ada masalah terkait dengan perpindahan anak yang akan bersekolah dan dititipkan di kartu keluarga sanak saudara. Selama ini memang belum ada masalah, tetapi ke depannya mengandung delik hukum karena secara status anak sudah pindah KK, sedangkan status di kepegawaian terkait tunjangan masih berlaku karena bisa saja," kata dia.

Pewarta: IMBA Purnomo/Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023