Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali kembali melakukan pembongkaran puluhan menara telekomunikasi atau Base transceiver Station (BTS) yang tidak berizin.

"Untuk pembongkaran tahap pertama kemarin sudah selesai dilakukan pada 31 Mei lalu, kemudian saat ini untuk tahap kedua sudah diawali kemarin dengan menyasar wilayah Kuta Utara," ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Mangupura, Selasa.

Ia mengatakan pembongkaran puluhan menara itu pun dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor:180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023.

Selain itu, sebelumnya pihaknya juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.

"Pada 14 Maret lalu kami sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Pada surat ini kami menyarankan Kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara," kata dia.

Baca juga: Pemkab Badung mulai bongkar menara telekomunikasi ilegal

Pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung, Kuta Utara Badung. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.

Ketut Suryanegara menjelaskan pada tahap dia pembongkaran menara telekomunikasi ilegal dilakukan dengan menyasar 31 tower di lima kecamatan, kecuali kecamatan Petang.

Apabila seluruh tower berhasil dibongkar, maka setidaknya ada 69 unit tower telekomunikasi tidak berizin yang dibongkar Pemkab Badung, mengingat sebelumnya pada tahap I ada 38 tower yang telah dibongkar.

"31 tower yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP Micro Cell Pole, 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole," jelas dia.

Selama proses pembongkaran pihaknya juga berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan.

“Jadi pembongkaran ini akan kami lakukan secara bertahap. Proses pembongkaran juga sama seperti pembongkaran tahap pertama. Jika tower besar kami pastikan akan menggunakan pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat," ungkap Ketut Suryanegara.

Sebelumnya sebanyak 38 tower di Badung telah dibongkar berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor: 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.

Menara-menara itu dibongkar karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Baca juga: Pemkab Klungkung Bongkar Menara Tanpa Izin

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023