Semarapura (Antara Bali) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Klungkung menyayangkan pemancar operator telepon selular yang dibangun secara ilegal di Pulau Nusa Penida.
"Di satu sisi hal itu berdampak positif bagi pembagunan di Nusa Penida. Tapi 'tower' itu dibangun secara ilegal, maka dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Ketua Komisi B DPRD Klungkung, I Wayan Sugati, di Amlapura, Minggu.
Ia menginginkan pembagunan tower tersebut ditata dengan baik karena berdasarkan temuannya banyak operator selular yang mendirikan tower tanpa melengkapinya dengan surat izin, baik dari Pemkab Klungkung maupun kantor Kecamatan Nusa Penida.
Tidak hanya masalah tower, masalah pembagunan vila di Nusa Penida juga banyak yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.*