Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sosialisasi peningkatan pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) meminta agar aduan masyarakat dipastikan jangan sampai salah pintu.
Dalam kegiatan dengan prinsip No Wrong Door Policy itu, Dewa menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Sehingga tidak ada pintu pengaduan yang salah, tidak ada kata penolakan terhadap pengaduan dengan alasan salah instansi, karena dengan sistem yang terhubung dan saling terintegrasi seluruh pengaduan dapat diterima dan disalurkan kepada instansi yang berwenang (untuk) menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut,” kata dia di Denpasar, Rabu.
Konsep aduan yang jangan sampai salah pintu ini juga dikaitkan Dewa dengan amanat Presiden Joko Widodo agar memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil.
Di mana, pengaduan merupakan salah satu elemen percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik yang melibatkan masyarakat langsung melalui penyampaian aspirasinya dalam SP4N-Lapor dengan harapan terbentuk pengelolaan pengaduan yang terpusat, mudah, efektif dan efisien.
Lebih lanjut, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ada tiga alasan mengapa pengaduan masyarakat begitu penting, yaitu karena masyarakat memiliki hak untuk mendapat pelayanan yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kedua, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Permasalahannya tidak semua penerima layanan yang tidak puas, mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduannya,” ujar Dewa.
Ini yang membuat pengaduan masyarakat begitu berharga, karena menurutnya dengan adanya aduan maka pemerintah dapat mengetahui kekurangan dari pelayanan terkait, dan dapat melakukan pembenahan yang tepat.
“Dan ketiga, sarana pengelolaan pengaduan memberikan kesempatan pemerintah untuk dapat mengklarifikasi, memberikan penjelasan dan jawaban yang layak atas keluhan dari masyarakat. Tidak semua ketidakpuasan terjadi disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan oleh penyelenggara, bisa saja karena adanya kesenjangan informasi yang menyebabkan miskomunikasi antara pemberi dan penerima layanan,” sambungnya.
Melalui arahannya itu, Sekda Bali berharap sosialisasi peningkatan pengguna SP4N-Lapor memiliki nilai strategis untuk dapat mendukung percepatan dan optimalisasi penggunaan layanan tersebut.
“Mudah-mudahan melalui Sosialisasi dan FGD ini akan memberikan dampak nyata pada peningkatan penggunaan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan masyarakat dan FGD ini juga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di Provinsi Bali,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Dalam kegiatan dengan prinsip No Wrong Door Policy itu, Dewa menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Sehingga tidak ada pintu pengaduan yang salah, tidak ada kata penolakan terhadap pengaduan dengan alasan salah instansi, karena dengan sistem yang terhubung dan saling terintegrasi seluruh pengaduan dapat diterima dan disalurkan kepada instansi yang berwenang (untuk) menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut,” kata dia di Denpasar, Rabu.
Konsep aduan yang jangan sampai salah pintu ini juga dikaitkan Dewa dengan amanat Presiden Joko Widodo agar memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil.
Di mana, pengaduan merupakan salah satu elemen percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik yang melibatkan masyarakat langsung melalui penyampaian aspirasinya dalam SP4N-Lapor dengan harapan terbentuk pengelolaan pengaduan yang terpusat, mudah, efektif dan efisien.
Lebih lanjut, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ada tiga alasan mengapa pengaduan masyarakat begitu penting, yaitu karena masyarakat memiliki hak untuk mendapat pelayanan yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kedua, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Permasalahannya tidak semua penerima layanan yang tidak puas, mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduannya,” ujar Dewa.
Ini yang membuat pengaduan masyarakat begitu berharga, karena menurutnya dengan adanya aduan maka pemerintah dapat mengetahui kekurangan dari pelayanan terkait, dan dapat melakukan pembenahan yang tepat.
“Dan ketiga, sarana pengelolaan pengaduan memberikan kesempatan pemerintah untuk dapat mengklarifikasi, memberikan penjelasan dan jawaban yang layak atas keluhan dari masyarakat. Tidak semua ketidakpuasan terjadi disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan oleh penyelenggara, bisa saja karena adanya kesenjangan informasi yang menyebabkan miskomunikasi antara pemberi dan penerima layanan,” sambungnya.
Melalui arahannya itu, Sekda Bali berharap sosialisasi peningkatan pengguna SP4N-Lapor memiliki nilai strategis untuk dapat mendukung percepatan dan optimalisasi penggunaan layanan tersebut.
“Mudah-mudahan melalui Sosialisasi dan FGD ini akan memberikan dampak nyata pada peningkatan penggunaan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan masyarakat dan FGD ini juga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di Provinsi Bali,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023