Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgram perempuan dan seorang bandar yang berbagi peran mengendalikan tindak pidana perjudian daring melalui fanpage Facebook dari sebuah studio di Badung, Bali.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Kamis, menyebutkan tiga selebgram yang ditangkap pada Rabu, 31 April 2023, masing-masing berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), serta seorang pria yang berperan sebagai bandar sekaligus koordinator berinisial GPP (28).
"Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Tiga wanita ini bertugas sebagai host streamer atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator," kata Ranefli saat merilis pengungkapan kasus judi daring.
Bermodalkan pengikut yang mencapai ribuan orang, ketiga perempuan selebgram yang tinggal di wilayah Badung, Bali, itu mampu menggaet para pemain atau pelanggan hingga menghasilkan keuntungan puluhan sampai ratusan juta Rupiah setiap bulannya.
Baca juga: Polda Bali: Aparat tak terlibat di judi tajen
Ranefli menyebutkan tiga selebgram perempuan tersebut bekerja selama tiga kali dalam seminggu menggunakan fanpage Facebook masing-masing di sebuah studio yang telah di sewakan oleh tersangka GPP.
"Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu. Ketiga talent ini bertugas merekrut para pelanggan atau pemain," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Ranefli menjelaskan dalam setiap aktivitas siaran langsung, ketiga selebgram menggunakan pakaian seksi, bikini dan menutupi wajah dengan topeng. Sementara GPP menjadi koordinator dan telah membeli situs judi daring "slot" yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.
Baca juga: Polri gulung 612 kasus judi online sepanjang 2022
Dia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga tersangka selebgram. GPP menyewa sebuah tempat di wilayah Abianbase, Badung, dengan dilengkapi berbagai peralatan untuk menunjang kerja dari tiga selebgram dalam menggaet para pelanggan.
Ranefli menyebutkan tindakan keempat tersangka tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022. Tiga selebgram yang berperan sebagai streamer tersebut mendapat upah Rp10 juta setiap bulannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan pengungkapan kasus perjudian daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.
"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.
Saat ini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Kamis, menyebutkan tiga selebgram yang ditangkap pada Rabu, 31 April 2023, masing-masing berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), serta seorang pria yang berperan sebagai bandar sekaligus koordinator berinisial GPP (28).
"Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Tiga wanita ini bertugas sebagai host streamer atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator," kata Ranefli saat merilis pengungkapan kasus judi daring.
Bermodalkan pengikut yang mencapai ribuan orang, ketiga perempuan selebgram yang tinggal di wilayah Badung, Bali, itu mampu menggaet para pemain atau pelanggan hingga menghasilkan keuntungan puluhan sampai ratusan juta Rupiah setiap bulannya.
Baca juga: Polda Bali: Aparat tak terlibat di judi tajen
Ranefli menyebutkan tiga selebgram perempuan tersebut bekerja selama tiga kali dalam seminggu menggunakan fanpage Facebook masing-masing di sebuah studio yang telah di sewakan oleh tersangka GPP.
"Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu. Ketiga talent ini bertugas merekrut para pelanggan atau pemain," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Ranefli menjelaskan dalam setiap aktivitas siaran langsung, ketiga selebgram menggunakan pakaian seksi, bikini dan menutupi wajah dengan topeng. Sementara GPP menjadi koordinator dan telah membeli situs judi daring "slot" yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.
Baca juga: Polri gulung 612 kasus judi online sepanjang 2022
Dia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga tersangka selebgram. GPP menyewa sebuah tempat di wilayah Abianbase, Badung, dengan dilengkapi berbagai peralatan untuk menunjang kerja dari tiga selebgram dalam menggaet para pelanggan.
Ranefli menyebutkan tindakan keempat tersangka tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022. Tiga selebgram yang berperan sebagai streamer tersebut mendapat upah Rp10 juta setiap bulannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan pengungkapan kasus perjudian daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.
"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.
Saat ini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023