Singaraja (Antara Bali) - Para pelaku pembunuhan di Desa Petandakan, Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut hukuman penjara masing-masing 14 hingga 18 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara kepada Wayan Srikaya alias Burik selama 18 tahun.

Burik dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap I Nyoman Budiasa, warga Desa Suwug, dengan cara disetrum di sebuah gudang di Desa Petandakan pada pertengahan Mei lalu.

Terdakwa lain, Made Pande Yasa dituntut 14 tahun penjara. Dia  dianggap membantu proses pembunuhan. Namun selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Satu lagi terdakwa Jro Wayan Ngarba alias Ayu dituntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti turut serta membantu proses pembunuhan. Namun dari Ayu inilah perbuatan dua terdakwa berhasil dibongkar petugas kepolisian.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU I Gede Wiryasa.(MDE/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012