Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengajak masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil di Pulau Dewata untuk mendaftarkan produk atau hasil karya dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Agar mendapat perlindungan hukum serta lebih dikenal masyarakat luas,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Selasa.

Kemenkumham Bali melakukan upaya “jemput bola” dengan mendatangi langsung sejumlah sentra produksi produk yang berpotensi memiliki Indikasi Geografis di Bali, salah satunya menyasar Kabupaten Klungkung.

Menurut dia, masih banyak potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang belum didaftarkan dari Kabupaten Klungkung. Beberapa di antaranya yang memiliki potensi indikasi geografis dari Kabupaten Klungkung yakni kain tenun cepuk rangrang dari Pulau Nusa Penida. Selain itu, juga ada lukisan kamasan yang banyak mengangkat cerita dan tokoh pewayangan.

Baca juga: Kemenkumham minta Perajin Arak Bali daftar kekayaan intelektual secara komunal

“Kami siap memberikan asistensi dan pendampingan terkait layanan informasi dan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali Gede Eka Wedasmara menjelaskan lukisan itu merupakan karya seni tradisional yang tumbuh dan berkembang di Desa Kamasan, Klungkung Bali.

Ciri khas dari lukisan kamasan mengangkat kisah pewayangan dengan cerita-cerita yang digambarkan mengandung nilai filosofi agama Hindu dan kebudayaan Bali.

Lukisan kamasan dapat dilihat pada plafon Bale Kambang di Kertha Gosa yang merupakan balai pengadilan Kerajaan Klungkung sekitar abad ke-16.
 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Baca juga: Kemenkumham-Tokopedia junjung hak kekayaan intelektual platform dagang

Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.

Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Permohonan pendaftaran dapat diajukan kepada Kemenkumham oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan; atau hasil industri. Selain itu, bisa juga dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023