Kementerian Hukum dan HAM RI meminta perajin arak di Bali untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas produk buatannya secara komunal, misalnya melalui banjar, dusun, atau desa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa permintaan itu sejalan dengan pemikiran Gubernur Bali I Wayan Koster, yang pada minggu lalu (24/12) menetapkan Hari Arak Bali diperingati di Pulau Dewata tiap 29 Januari.
"Kami mengakui bahwa Pak Gubernur memiliki pola bahwa perajin arak tidak boleh (mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, red.) per individu, tetapi per desa sehingga kami akan membantu untuk pendaftaran (hak kekayaan) intelektualnya atau hak ciptanya yang komunal," kata Anggiat Napitupulu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun ini meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan pendaftaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual komunal demi melindungi kebudayaan, tradisi, dan kearifan lokal di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Koster putuskan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali
Pencatatan kekayaan intelektual komunal, kata dia, juga menjadi cara pemerintah mencegah adanya klaim sepihak dari individu tertentu atau pihak asing atas kekayaan budaya di Indonesia.
Beberapa program DJKI Kemenkumham terkait dengan percepatan pencatatan kekayaan intelektual merek dan produk, salah satunya Mobile IP Clinic.
Layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual bergerak (Mobile IP Clinic) merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran mengenai hak kekayaan intelektual, sekaligus memudahkan mereka mendaftarkan produk atau mereknya.
Kekayaan intelektual komunal, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham RI, terdiri atas empat kategorinya, yaitu ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.
Terkait dengan itu, arak Bali dapat masuk dalam potensi indikasi geografis yang menunjukkan arak sebagai salah satu minuman tradisional masyarakat Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan per tahun ini ada lebih dari enam produk arak Bali yang telah tercatat hak kekayaan intelektual komunalnya
"Akan tetapi, bukan berarti sudah selesai karena kami tahu mungkin per desa, per dusun, ada cita rasa yang berbeda sehingga kami buka terus (layanan pendaftaran kekayaan intelektual komunal untuk arak bali varian lainnya, red.)," kata Anggiat.
Baca juga: Gubernur Bali :Hotel delegasi G20 diminta sajikan hidangan produk lokal
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa permintaan itu sejalan dengan pemikiran Gubernur Bali I Wayan Koster, yang pada minggu lalu (24/12) menetapkan Hari Arak Bali diperingati di Pulau Dewata tiap 29 Januari.
"Kami mengakui bahwa Pak Gubernur memiliki pola bahwa perajin arak tidak boleh (mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, red.) per individu, tetapi per desa sehingga kami akan membantu untuk pendaftaran (hak kekayaan) intelektualnya atau hak ciptanya yang komunal," kata Anggiat Napitupulu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun ini meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan pendaftaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual komunal demi melindungi kebudayaan, tradisi, dan kearifan lokal di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Koster putuskan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali
Pencatatan kekayaan intelektual komunal, kata dia, juga menjadi cara pemerintah mencegah adanya klaim sepihak dari individu tertentu atau pihak asing atas kekayaan budaya di Indonesia.
Beberapa program DJKI Kemenkumham terkait dengan percepatan pencatatan kekayaan intelektual merek dan produk, salah satunya Mobile IP Clinic.
Layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual bergerak (Mobile IP Clinic) merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran mengenai hak kekayaan intelektual, sekaligus memudahkan mereka mendaftarkan produk atau mereknya.
Kekayaan intelektual komunal, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham RI, terdiri atas empat kategorinya, yaitu ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.
Terkait dengan itu, arak Bali dapat masuk dalam potensi indikasi geografis yang menunjukkan arak sebagai salah satu minuman tradisional masyarakat Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan per tahun ini ada lebih dari enam produk arak Bali yang telah tercatat hak kekayaan intelektual komunalnya
"Akan tetapi, bukan berarti sudah selesai karena kami tahu mungkin per desa, per dusun, ada cita rasa yang berbeda sehingga kami buka terus (layanan pendaftaran kekayaan intelektual komunal untuk arak bali varian lainnya, red.)," kata Anggiat.
Baca juga: Gubernur Bali :Hotel delegasi G20 diminta sajikan hidangan produk lokal
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022