Jakarta (Antara Bali) - Andi Alfian Mallarangeng yang mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga menjadi tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa pada pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Tersangka ini dari pengembangan kasus DK yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa berdasarkan hasil pengembangan ditemukan bukti keterlibatan terhadap status yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.

DK adalah Deddy Kusdinar, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 23 Juli 2012.

Andi kenai pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kita mendalami perencanaan anggaran sampai pengadaan barang dan jasa, ibarat pohon kami melihat dari pokok sampai ranting, dari sana nanti kita lihat keterkaitan satu sama lain," kata Zulkarnain. (*/ADT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012