Denpasar  (Antara Bali)  - Sekolah di Kota Denpasar semuanya sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

"Sekolah-sekolah di kota ini secara tegas memberlakukan Perda KTR, sehingga para guru selama dinas juga tidak merokok," kata Ketua PGRI Kota Denpasar Nyoman Winata, Selasa.

Pada acara workshop terkait pemberlakukan KTR di sekolah, Winata mengatakan pihaknya sempat mendatangi sekolah-sekolah di Denpasar, bahkan para guru sebelumnya sudah dihimbau tidak lagi merokok di sekolah, walau masih banyak oknum guru merokok.

"Kami sudah tegaskan kepada guru-guru di Denpasar agar tidak merokok di sekolah, karena kawasan itu semuanya adalah kawasan pendidikan," katanya.

Ia mengatakan, sebagai pendidik harus menjadi contoh bagi siswanya, sehingga jika gurunya tidak merokok pihaknya yakin siswa tidak akan berani merokok di sekolah. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012