Denpasar (Antara Bali) - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menjalani sidang tindak pidana ringan yang digelar langsung di bandara setempat.
"Kami ingin menegakkan peraturan itu karena sudah disosialisasikan sejak tahun 2012," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Made Sukadana ditemui di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Kamis.
Para pelanggar itu diciduk petugas gabungan yang melakukan operasi mendadak di sekitar kawasan bandara dan langsung menjalani sidang.
Dengan beratapkan tenda, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Kawi Sada, menjadi hakim tunggal yang mengadili para pelanggar di areal terminal kedatangan domestik bandara setempat.
Sebelum menjalani sidang, petugas terlebih dahulu mendata identitas pelanggar beserta dengan barang bukti berupa puntung rokok.
Sebagian besar pelanggar tersebut merupakan para penumpang yang baru tiba dari sejumlah kota di Tanah Air.
Tak hanya penumpang yang bekewarganegaraan Indonesia tetapi juga warga negara asing, penjemput dan juga petugas yang bekerja di bandara setempat. (DWA)
Jangan Sembarangan Merokok di Bandara
Kamis, 26 Februari 2015 10:25 WIB