Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menangkap komplotan pemalsu perhiasan emas yang sempat dijual di salah satu toko emas.
“Ada tiga orang pelaku yang kami tangkap, dengan barang bukti beberapa perhiasan emas palsu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dewa Gde Juliana di Negara, Minggu.
Ia mengatakan, tiga tersangka masing-masing BU, And dan Ren berangkat dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan sasaran menjual perhiasan emas palsu di sejumlah toko di Pulau Bali.
Saat sampai di Pasar Umun Kota Negara, And yang merupakan otak komplotan ini, BU disuruh masuk ke salah satu toko emas untuk menjual perhiasan palsu.
“Untuk menipu pemilik atau karyawan toko emas, pelaku melengkapi perhiasan yang dibawa dengan nota dari toko yang disasar. Sehingga seolah-olah mereka pernah membeli perhiasan di toko tersebut, lalu dijual lagi di sana,” katanya.
Di toko pertama, BU diterima oleh karyawan yang tidak curiga perhiasan gelang emas berikut nota yang diserahkan palsu.
Setelah mencocokkan jenis perhiasan dengan nota dan menimbangnya, toko emas tersebut langsung menyerahkan uang pembayaran Rp15 juta lebih.
Berhasil di toko ini, ketiga pelaku melanjutkan aksinya ke toko emas yang berlokasi di Kecamatan Pekutatan.
Di sini, And kembali menyuruh BU dengan ditemani Ren masuk ke toko emas untuk menjual gelang emas palsu yang dilengkapi nota dari toko tersebut.
Namun, penipuan mereka kali ini diketahui H. Muhammad Santoso, pemilik toko yang detail dan jeli memeriksa gelang yang hendak mereka jual.
Mengetahui perhiasan itu palsu, Santoso menghubungi kepolisian, yang membuat ke tiga pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
And dan Ren bergegas masuk ke mobil yang mereka bawa dan kabur dari lokasi, sementara BU tertinggal dan ditangkap polisi yang segera datang ke lokasi.
“Dari pengejaran yang kami lakukan, pelaku Ren kami tangkap di salah satu penginapan, sementara And kami tangkap di Jawa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim yang mendampingi Kapolres AKBP I Dewa Gde Juliana.
Ia mengatakan, setelah ketahuan pemilik toko di Pekutatan, And dan Ren bersembunyi di salah satu penginapan.
“Namun And meninggalkan Ren sendirian di penginapan beserta mobilnya, sementara ia sendiri kabur ke Jawa,” katanya.
Menurut dia, And yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Dari komplotan ini, selain satu unit mobil, polisi menyita sejumlah perhiasan emas palsu disertai nota sebagai barang bukti. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023