Denpasar (Antara Bali) - Peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Ayam Bali (PPAB) mendatangi DPRD Bali, mendesak agar rancangan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pola kemitraan usaha mereka segera diterbitkan.
Ketua Paguyuban Peternak Ayam Bali (PPAB) Ketut Yahya Kurniadi di Denpasar, Jumat mengatakan, pada hari Jumat (22/11) telah ada pembahasan rancangan pergub yang melibatkan Dinas Peternakan, DPRD Bali dan para peternak.
Hasilnya disepakati perbaikan rancangan peraturan gubernur (Pergub) diterima para peternak Selasa (27/11), namun hingga kini itu belum ada.
"Sampai saat ini kami belum menerima. Setelah kami hubungi Kadis Peternakan Bali Putu Sumantra diinformasikan ada revisi yang menurut kami tidak perlu karena dari hasil rapat sebelumnya seharusnya sudah final," katanya.
Peternak khawatir revisi itu malah akhirnya akan merugikan peternak. Para peternak berharap jangan sampai ada negosiasi dari perusahaan kemitraan untuk mencari celah atau mengakali pergub itu.
Yahya Kurniadi mengatakan, ada dua poin yang masih menjadi permasalahan. Pertama masalah pabrik yang ada di Bali yang tidak memiliki izin kemitraan, tetapi membuka usaha dengan sistem kemitraan. Selanjutnya tentang penguatan PPAB sebagai pengawas dan pembina peternakan ayam di Bali.
"Ada rencana lagi pertemuan ulang dengan perusahaan kemitraan setelah rancangan pergub direvisi. Itu yang kami khawatirkan. Jangan sampai ada peluang oknum tertentu bernegosiasi untuk melemahkan pergub itu," ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Tutik Kusuma Wardani mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat kepada pimpinan DPRD Bali agar merekomendasikan dan mendesak Gubernur Bali agar segera merampungkan dan menandatangani Ranpergub itu menjadi Pergub sehingga bisa memberi kenyamanan kepada para peternak. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Ketua Paguyuban Peternak Ayam Bali (PPAB) Ketut Yahya Kurniadi di Denpasar, Jumat mengatakan, pada hari Jumat (22/11) telah ada pembahasan rancangan pergub yang melibatkan Dinas Peternakan, DPRD Bali dan para peternak.
Hasilnya disepakati perbaikan rancangan peraturan gubernur (Pergub) diterima para peternak Selasa (27/11), namun hingga kini itu belum ada.
"Sampai saat ini kami belum menerima. Setelah kami hubungi Kadis Peternakan Bali Putu Sumantra diinformasikan ada revisi yang menurut kami tidak perlu karena dari hasil rapat sebelumnya seharusnya sudah final," katanya.
Peternak khawatir revisi itu malah akhirnya akan merugikan peternak. Para peternak berharap jangan sampai ada negosiasi dari perusahaan kemitraan untuk mencari celah atau mengakali pergub itu.
Yahya Kurniadi mengatakan, ada dua poin yang masih menjadi permasalahan. Pertama masalah pabrik yang ada di Bali yang tidak memiliki izin kemitraan, tetapi membuka usaha dengan sistem kemitraan. Selanjutnya tentang penguatan PPAB sebagai pengawas dan pembina peternakan ayam di Bali.
"Ada rencana lagi pertemuan ulang dengan perusahaan kemitraan setelah rancangan pergub direvisi. Itu yang kami khawatirkan. Jangan sampai ada peluang oknum tertentu bernegosiasi untuk melemahkan pergub itu," ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Tutik Kusuma Wardani mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat kepada pimpinan DPRD Bali agar merekomendasikan dan mendesak Gubernur Bali agar segera merampungkan dan menandatangani Ranpergub itu menjadi Pergub sehingga bisa memberi kenyamanan kepada para peternak. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012