Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memusnahkan 308 liter arak gula pasir, seberat 4,5 kilogram ragi, dan 5 kilogram gula pasir dari hasil sidak di Kecamatan Sidemen dan Abang, Kabupaten Karangasem.
"Untuk di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana, Sidemen, petugas mengamankan 198 liter arak gula pasir dan seberat 3,5 kilogram ragi," kata Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa.
Di Desa Datah, Abang, Satpol PP Bali menyita 110 liter arak gula pasir, 1 kilogram ragi, dan 5 kilogram gula pasir. Seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil sidak pada akhir Januari 2023.
Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut karena produksi arak gula pasir bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Baca juga: Produksi arak Bali terdongkrak hingga 40,1 juta liter per tahun
"Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar masyarakat paham bahwa arak berbahan gula tentu tidak sehat dikonsumsi. Namun, di satu sisi membunuh petani arak tradisional yang memproduksi dengan bahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur," ujar Rai.
Kepala Satpol PP Bali itu menegaskan bahwa arak Bali memiliki hak paten. Arak dengan bahan lokal tuak enau dan kelapa sudah dapat beredar, bahkan diberi label serta dapat dikonsumsi siapa saja, termasuk wisatawan.
"Kegiatan ilegal seperti ini (produksi arak gula pasir) tentunya harus dihentikan. Kami butuh kerja sama dengan masyarakat agar masyarakat juga teredukasi, dan para pengusaha yang memproduksi arak gula pasir akan menghentikan kegiatannya," katanya.
Terkait dengan sanksi untuk pengusaha arak gula pasir, Satpol PP Bali mengaku belum ada hukuman selain pemantauan rutin. Dalam hal ini, pihaknya sedang menginisiasi agar dicantumkan kebijakan dalam peraturan daerah yang berupa sanksi hukum maupun administrasi kepada pelanggar.
Baca juga: Puncak Hari Arak Bali akan dihadiri pelaku usaha dari hulu ke hilir
Dikatakan pula bahwa proses sidak arak gula pasir akan terus dilakukan.
Ia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak membeli arak gula pasir yang secara wujud terlihat mirip dengan arak Bali berbahan lokal.
"Dari sisi warna dan kejernihannya sama, tetapi dari rasa beda. Kalau penggemar arak, saya rasa mereka sangat paham mana yang berbahan gula dan berbahan tuak. Untuk harga bervariasi, arak gula pasir Rp17 ribu per botol 650 ml, sedangkan arak berbahan tuak sekitar Rp20 ribu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Untuk di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana, Sidemen, petugas mengamankan 198 liter arak gula pasir dan seberat 3,5 kilogram ragi," kata Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa.
Di Desa Datah, Abang, Satpol PP Bali menyita 110 liter arak gula pasir, 1 kilogram ragi, dan 5 kilogram gula pasir. Seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil sidak pada akhir Januari 2023.
Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut karena produksi arak gula pasir bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Baca juga: Produksi arak Bali terdongkrak hingga 40,1 juta liter per tahun
"Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar masyarakat paham bahwa arak berbahan gula tentu tidak sehat dikonsumsi. Namun, di satu sisi membunuh petani arak tradisional yang memproduksi dengan bahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur," ujar Rai.
Kepala Satpol PP Bali itu menegaskan bahwa arak Bali memiliki hak paten. Arak dengan bahan lokal tuak enau dan kelapa sudah dapat beredar, bahkan diberi label serta dapat dikonsumsi siapa saja, termasuk wisatawan.
"Kegiatan ilegal seperti ini (produksi arak gula pasir) tentunya harus dihentikan. Kami butuh kerja sama dengan masyarakat agar masyarakat juga teredukasi, dan para pengusaha yang memproduksi arak gula pasir akan menghentikan kegiatannya," katanya.
Terkait dengan sanksi untuk pengusaha arak gula pasir, Satpol PP Bali mengaku belum ada hukuman selain pemantauan rutin. Dalam hal ini, pihaknya sedang menginisiasi agar dicantumkan kebijakan dalam peraturan daerah yang berupa sanksi hukum maupun administrasi kepada pelanggar.
Baca juga: Puncak Hari Arak Bali akan dihadiri pelaku usaha dari hulu ke hilir
Dikatakan pula bahwa proses sidak arak gula pasir akan terus dilakukan.
Ia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak membeli arak gula pasir yang secara wujud terlihat mirip dengan arak Bali berbahan lokal.
"Dari sisi warna dan kejernihannya sama, tetapi dari rasa beda. Kalau penggemar arak, saya rasa mereka sangat paham mana yang berbahan gula dan berbahan tuak. Untuk harga bervariasi, arak gula pasir Rp17 ribu per botol 650 ml, sedangkan arak berbahan tuak sekitar Rp20 ribu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023