Komisi I DPRD Bali meminta Pemerintah Kabupaten Badung dapat segera menuntaskan persoalan krama subak (petani) Pedahanan, Desa Angantaka, Kabupaten Badung yang mengkhawatirkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian karena akan digunakan sebagai tanah kaveling.
"Bukan domainnya DPRD Bali untuk memutus permasalahan karena masalah ini 'kan ada di Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi, Kabupaten Badunglah yang harus segera menyelesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama di Denpasar, Kamis.
Budi Utama didampingi sejumlah anggota Dewan Bali menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Bali yang dihadiri Pekaseh Subak Pedahanan bersama sejumlah krama subak setempat.
Selain itu juga dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung yang terkait, perbekel (kepala desa) Angantaka dan Camat Abiansemal.
Terkait rencana lahan seluas 50 are di kawasan Subak Pedahanan yang akan digunakan sebagai tanah kaveling sehingga menimbulkan keresahan bagi kalangan petani, DPRD Bali mengusulkan agar untuk sementara distatus quo-kan.
"Harus status quo agar tidak ada gerakan apapun di sana karena izin peruntukannya juga belum lengkap dan pengembang tidak boleh membawa peralatan ke sana. Dengan berstatus quo, para petani juga dapat nyaman untuk bekerja," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Badung tidak boleh membiarkan masalah yang telah berlangsung selama enam bulan lebih ini dan harus segera diambil keputusan.
"Namun dalam memutuskan itu yang menjadi prioritas adalah pertimbangan kepentingan masyarakat," kata Budi Utama.
Pekaseh Subak Pedahanan-Angantaka Wayan Sari Merta mengatakan para petani khawatir dengan pengembangan 50 are lahan di wilayah tersebut menjadi tanah kaveling atau perumahan maka akan semakin meluas dan merembet ke lahan pertanian lainnya.
Sedangkan jumlah luas lahan Subak di Desa Angantaka dan Jagapati mencapai 84 hektare dan petani sangat bergantung dari hasil sawah.
Awal permasalahan ini ketika petani didatangi oleh pengapeling yang memberitahukan bahwa salah satu pemilik tanah di Desa Angantaka yakni Made Adi Astawa akan menjadikan lahan subak untuk perumahan baru.
Selain itu pengembang juga sudah membawa alat berat dan beberapa beton di lahan pertanian sehingga para petani sebelumnya memasang palang bambu di jalan akses ke lokasi lahan. Namun kemudian dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Badung.
Dalam rapat kerja tersebut mengemuka bahwa pemilik lahan yang akan dijadikan sebagai perumahan di lahan Subak Pedahanan sejauh ini belum memiliki izin lengkap.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Made Agus Aryawan mengatakan sebelumnya pemilik lahan sempat menanyakan boleh tidaknya kawasan tersebut digunakan sebagai perumahan.
Jika dilihat dari Perda RTRW Kabupaten Badung, lahan yang akan digunakan sebagai perumahan tersebut termasuk pada zona kuning yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
Anggota Komisi I DPRD Bali Made Suparta dalam rapat tersebut mengingatkan pemerintah jangan gegabah dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak pada maladministrasi.
"Dalam menyelesaikan persoalan ini harus mempertimbangkan secara komprehensif dan mengedepankan asas kepentingan rakyat yang utama," ucapnya.
I Nyoman Laka dan I Wayan Gunawan, anggota DPRD Bali lainnya berpendapat dari kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagaimana upaya mempertahankan subak dari alih fungsi lahan.
"Tentu saja ini menjadi kegalauan petani. Masyarakat tentu harus mendapat pengayoman dari pemerintah," ucap Laka.
Terkait permasalahan warga Subak Pedahanan ini, sebelumnya pada akhir Desember 2022 lalu para petani sudah pula mengadu ke DPRD Bali dan Komisi I DPRD Bali sudah menindaklanjuti dengan mengunjungi lokasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Bukan domainnya DPRD Bali untuk memutus permasalahan karena masalah ini 'kan ada di Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi, Kabupaten Badunglah yang harus segera menyelesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama di Denpasar, Kamis.
Budi Utama didampingi sejumlah anggota Dewan Bali menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Bali yang dihadiri Pekaseh Subak Pedahanan bersama sejumlah krama subak setempat.
Selain itu juga dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung yang terkait, perbekel (kepala desa) Angantaka dan Camat Abiansemal.
Terkait rencana lahan seluas 50 are di kawasan Subak Pedahanan yang akan digunakan sebagai tanah kaveling sehingga menimbulkan keresahan bagi kalangan petani, DPRD Bali mengusulkan agar untuk sementara distatus quo-kan.
"Harus status quo agar tidak ada gerakan apapun di sana karena izin peruntukannya juga belum lengkap dan pengembang tidak boleh membawa peralatan ke sana. Dengan berstatus quo, para petani juga dapat nyaman untuk bekerja," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Badung tidak boleh membiarkan masalah yang telah berlangsung selama enam bulan lebih ini dan harus segera diambil keputusan.
"Namun dalam memutuskan itu yang menjadi prioritas adalah pertimbangan kepentingan masyarakat," kata Budi Utama.
Pekaseh Subak Pedahanan-Angantaka Wayan Sari Merta mengatakan para petani khawatir dengan pengembangan 50 are lahan di wilayah tersebut menjadi tanah kaveling atau perumahan maka akan semakin meluas dan merembet ke lahan pertanian lainnya.
Sedangkan jumlah luas lahan Subak di Desa Angantaka dan Jagapati mencapai 84 hektare dan petani sangat bergantung dari hasil sawah.
Awal permasalahan ini ketika petani didatangi oleh pengapeling yang memberitahukan bahwa salah satu pemilik tanah di Desa Angantaka yakni Made Adi Astawa akan menjadikan lahan subak untuk perumahan baru.
Selain itu pengembang juga sudah membawa alat berat dan beberapa beton di lahan pertanian sehingga para petani sebelumnya memasang palang bambu di jalan akses ke lokasi lahan. Namun kemudian dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Badung.
Dalam rapat kerja tersebut mengemuka bahwa pemilik lahan yang akan dijadikan sebagai perumahan di lahan Subak Pedahanan sejauh ini belum memiliki izin lengkap.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Made Agus Aryawan mengatakan sebelumnya pemilik lahan sempat menanyakan boleh tidaknya kawasan tersebut digunakan sebagai perumahan.
Jika dilihat dari Perda RTRW Kabupaten Badung, lahan yang akan digunakan sebagai perumahan tersebut termasuk pada zona kuning yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
Anggota Komisi I DPRD Bali Made Suparta dalam rapat tersebut mengingatkan pemerintah jangan gegabah dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak pada maladministrasi.
"Dalam menyelesaikan persoalan ini harus mempertimbangkan secara komprehensif dan mengedepankan asas kepentingan rakyat yang utama," ucapnya.
I Nyoman Laka dan I Wayan Gunawan, anggota DPRD Bali lainnya berpendapat dari kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagaimana upaya mempertahankan subak dari alih fungsi lahan.
"Tentu saja ini menjadi kegalauan petani. Masyarakat tentu harus mendapat pengayoman dari pemerintah," ucap Laka.
Terkait permasalahan warga Subak Pedahanan ini, sebelumnya pada akhir Desember 2022 lalu para petani sudah pula mengadu ke DPRD Bali dan Komisi I DPRD Bali sudah menindaklanjuti dengan mengunjungi lokasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023