Bakal calon DPD Pemilu 2024 asal Bali yang merupakan Wakil Ketua Hukum dan HAM PHDI Bali I Wayan Sukayasa mengaku siap memperjuangkan hukum perkawinan Hindu.
"Hukum perkawinan Hindu di Bali yang paling kita perjuangkan, karena selama ini perkawinan Hindu itu garis patrilineal atau kebapakan, jadi perempuan tidak pernah mendapat warisan," kata dia usai menyerahkan dukungan minimal di Kantor KPU Bali di Denpasar, Rabu.
Sukayasa menjelaskan bahwa selama ini yang meneruskan warisan tersebut adalah laki-laki, sehingga dirinya mengaku akan memperjuangkan hak perempuan, termasuk izin untuk melakukan kegiatan tradisi di keluarganya.
Selain itu, mantan Bendesa Adat Munduk Temu di Kabupaten Tabanan itu mengaku akan menekan perkawinan usia dini, di mana ketika seseorang menikah di bawah usia 20 tahun maka harus mendapat surat pengesahan perkawinan.
"Tujuan kita adalah bagaimana ke depannya regenerasi bisa menekan perkawinan, agar mencerdaskan dan mensejahterakan dulu," ujarnya.
Baca juga: Dua bacalon DPD dari Bali perjuangkan pelestarian seni budaya
Menurutnya, menekan perkawinan usia dini merupakan hal yang krusial. Sukayasa justru mendukung agar masyarakat Bali terutama beragama Hindu agar terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan dalam hal ini perkuliahan agar mampu meningkatkan kemampuan dan menjalani rumah tangga dengan siap.
Sukayasa juga menegaskan bahwa dirinya tak hanya ingin mengakomodir umat Hindu di Bali sehingga dari sisi pariwisata juga hendak dikawal.
"Bali ini butuh pengawalan di pusat berkaitan dengan dana pariwisata, Bali hidup dengan pariwisatanya, sehingga bagaimana kontribusi dari pusat itu perlu dikawal," ujarnya.
Pejabat PHDI Bali itu sendiri merupakan bakal calon DPD ke-10 yang telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal kepada KPU Bali yang diterima langsung Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lidartawan menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu bakal calon DPD Pemilu 2024 yang ingin mengumpulkan persyaratan hingga Kamis (29/12) pukul 23.59 Wita.
"Kami minta para narahubung untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor KPU Bali agar tidak ada kesalahan khususnya pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Lidartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Hukum perkawinan Hindu di Bali yang paling kita perjuangkan, karena selama ini perkawinan Hindu itu garis patrilineal atau kebapakan, jadi perempuan tidak pernah mendapat warisan," kata dia usai menyerahkan dukungan minimal di Kantor KPU Bali di Denpasar, Rabu.
Sukayasa menjelaskan bahwa selama ini yang meneruskan warisan tersebut adalah laki-laki, sehingga dirinya mengaku akan memperjuangkan hak perempuan, termasuk izin untuk melakukan kegiatan tradisi di keluarganya.
Selain itu, mantan Bendesa Adat Munduk Temu di Kabupaten Tabanan itu mengaku akan menekan perkawinan usia dini, di mana ketika seseorang menikah di bawah usia 20 tahun maka harus mendapat surat pengesahan perkawinan.
"Tujuan kita adalah bagaimana ke depannya regenerasi bisa menekan perkawinan, agar mencerdaskan dan mensejahterakan dulu," ujarnya.
Baca juga: Dua bacalon DPD dari Bali perjuangkan pelestarian seni budaya
Menurutnya, menekan perkawinan usia dini merupakan hal yang krusial. Sukayasa justru mendukung agar masyarakat Bali terutama beragama Hindu agar terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan dalam hal ini perkuliahan agar mampu meningkatkan kemampuan dan menjalani rumah tangga dengan siap.
Sukayasa juga menegaskan bahwa dirinya tak hanya ingin mengakomodir umat Hindu di Bali sehingga dari sisi pariwisata juga hendak dikawal.
"Bali ini butuh pengawalan di pusat berkaitan dengan dana pariwisata, Bali hidup dengan pariwisatanya, sehingga bagaimana kontribusi dari pusat itu perlu dikawal," ujarnya.
Pejabat PHDI Bali itu sendiri merupakan bakal calon DPD ke-10 yang telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal kepada KPU Bali yang diterima langsung Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lidartawan menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu bakal calon DPD Pemilu 2024 yang ingin mengumpulkan persyaratan hingga Kamis (29/12) pukul 23.59 Wita.
"Kami minta para narahubung untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor KPU Bali agar tidak ada kesalahan khususnya pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Lidartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022